Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Bali saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020—2040.

"Kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menggali sumber-sumber ekonomi dari pemanfaatan sumber daya WP3K Provinsi Bali untuk pendapatan daerah" kata anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali I Ketut Sugiasa membacakan pandangan umum fraksinya di Gedung DPRD Bali, Senin.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong Gubernur Bali Wayan Koster untuk menggali sumber-sumber ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pendapatan daerah.

Ia mengatakan bahwa penggalian sumber-sumber ekonomi untuk pendapatan daerah dengan memanfaatkan arus laut sebagai Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) yang ada di perairan laut Bali dengan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali dengan Jawa Timur.

Baca juga: Sekda Bali ingin segera rampungkan dokumen rencana zonasi pesisir

Pemanfaatan ZEE ini, kata dia, dilakukan dengan mengatur bersama atau kerja sama antarpemerintah daerah untuk kepentingan sumber pendapatan daerah.

Selain itu, kata dia, sebagai upaya menarik lebih banyak pelaku usaha untuk melakukan kegiatan melakukan perluasan wilayah pesisir.

"Luas 10 persen dari luas perluasan wilayah pesisir tersebut menjadi hak Pemprov Bali dapat dikerjasamakan pengelolaannya," ujarnya.

Fraksi PDIP menilai Ranperda RZWP3K sangat vital dan strategis yang berlaku selama 20 tahun ke depan untuk menopang perencaaan pembangunan daerah Provinsi Bali.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020