Denpasar (Antara Bali) - Pembongkaran sebagian bangunan tempat hiburan malam "Blue Eyes" di Jalan "Bypass" I Gusti Ngurah Rai, Sanur, karena melanggar sempadan jalan diinspeksi mendadak oleh instansi terkait, Senin.
Sidak Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar bertujuan untuk memantau tindaklanjut dari surat teguran yang disampaikan kepada pengelola "Blue Eyes" beberapa waktu lalu.
Selain itu, manajer Hotel Harrads yang menjadi satu dengan manajemen "Blue Eyes" sudah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia membongkar bangunan yang melanggar.
Pembongkaran yang dilakukan sendiri oleh manajemen Hotel Harrads melibatkan enam orang tenaga. Pihaknya sudah melakukan pembongkaran di bagian ujung timur kompleks hotel tersebut.
"Kami melibatkan tenaga sekitar enam sampai tujuh orang," kata Manajer Hotel Harrads Robert Manurung.
Robert mengatakan, untuk membongkar sebagian bangunan yang dinyatakan melanggar sempadan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan. Karena pada bangunan yang dinyatakan melanggar tersebut terdapat balok dan kolom yang bila dibongkar, akan membuat rawan bangunan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, tetap akan memantau pelaksanaan pembongkaran bangunan yang dinyatakan melanggar sempadan. Pihaknya tidak ingin pembongkaran ini berhenti ditengah jalan.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Sidak Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar bertujuan untuk memantau tindaklanjut dari surat teguran yang disampaikan kepada pengelola "Blue Eyes" beberapa waktu lalu.
Selain itu, manajer Hotel Harrads yang menjadi satu dengan manajemen "Blue Eyes" sudah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia membongkar bangunan yang melanggar.
Pembongkaran yang dilakukan sendiri oleh manajemen Hotel Harrads melibatkan enam orang tenaga. Pihaknya sudah melakukan pembongkaran di bagian ujung timur kompleks hotel tersebut.
"Kami melibatkan tenaga sekitar enam sampai tujuh orang," kata Manajer Hotel Harrads Robert Manurung.
Robert mengatakan, untuk membongkar sebagian bangunan yang dinyatakan melanggar sempadan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan. Karena pada bangunan yang dinyatakan melanggar tersebut terdapat balok dan kolom yang bila dibongkar, akan membuat rawan bangunan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, tetap akan memantau pelaksanaan pembongkaran bangunan yang dinyatakan melanggar sempadan. Pihaknya tidak ingin pembongkaran ini berhenti ditengah jalan.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012