Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1.893 gram netto, dari sindikat/jaringan Bali-Riau.
"Pengiriman dari Riau ini berupa paket ekspedisi, tampilannya seperti buku dan Al-Qur'an. Yang mengendalikan jaringan ini posisinya ada mengarah dari dalam lapas. Karena jaringan tentu mereka tidak sendiri," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa paket ganja dari jaringan/sindikat Riau tersebut dikirim ke salah satu orang yang teridentifikasi di Bali. Selain itu pengiriman ke Bali sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Dari tersangka ditemukan dua paket bungkusan warna cokelat berisi tanaman kering berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat masing-masing 925,36 gram netto dan 968,63 gram netto.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait pihak yang menerima barang ini," jelasnya.
Baca juga: BNNP Bali tangkap pelajar asal Amerika karena "kue" ganja
Pada kesempatan yang sama, Agus Arjaya menjelaskan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terjadi di daerah zona merah yaitu wilayah Kabupaten Buleleng.
Pada 24 Juli 2020 pukul 14.00 wita, tersangka KS (40) ditangkap di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 11 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,41 gram netto.
"Tersangka ini mengedarkan narkotika secara langsung dan juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi,"jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka KS dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Agus Arjaya mengatakan pada 28 Juli 2020 juga dilakukan penangkapan terhadap pengedar sekaligus pengguna sabu berinisial AR, di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Badung.
"Total barang buktinya yaitu delapan paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 6,4 gram netto," kata Agus.
Tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pengiriman dari Riau ini berupa paket ekspedisi, tampilannya seperti buku dan Al-Qur'an. Yang mengendalikan jaringan ini posisinya ada mengarah dari dalam lapas. Karena jaringan tentu mereka tidak sendiri," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa paket ganja dari jaringan/sindikat Riau tersebut dikirim ke salah satu orang yang teridentifikasi di Bali. Selain itu pengiriman ke Bali sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Dari tersangka ditemukan dua paket bungkusan warna cokelat berisi tanaman kering berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat masing-masing 925,36 gram netto dan 968,63 gram netto.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait pihak yang menerima barang ini," jelasnya.
Baca juga: BNNP Bali tangkap pelajar asal Amerika karena "kue" ganja
Pada kesempatan yang sama, Agus Arjaya menjelaskan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terjadi di daerah zona merah yaitu wilayah Kabupaten Buleleng.
Pada 24 Juli 2020 pukul 14.00 wita, tersangka KS (40) ditangkap di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 11 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,41 gram netto.
"Tersangka ini mengedarkan narkotika secara langsung dan juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi,"jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka KS dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Agus Arjaya mengatakan pada 28 Juli 2020 juga dilakukan penangkapan terhadap pengedar sekaligus pengguna sabu berinisial AR, di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Badung.
"Total barang buktinya yaitu delapan paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 6,4 gram netto," kata Agus.
Tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020