Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus bertepatan Hari Raya Nyepi kepada 333 narapidana beragama Hindu tersebar di Indonesia, termasuk Bali.

"Penerima remisi itu terdiri dari 328 orang memperoleh remisi khusus I, yaitu hanya mendapatkan pengurangan hukuman, sedangkan lima orang lainnya diberikan remisi khusus II atau langsung bebas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkumham RI, Akbar Hadi di Jakarta, Jumat.

Pemberian remisi khusus itu didasarkan pada Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sesuai ketentuan tersebut remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada napi yang beragama Hindu dan sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, serta tidak pernah tercatat pada buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin, red)," kata Akbar.

Data Ditjen PAS per tanggal 21 Maret 2012 menunjukkan jumlah napi dan tahanan yang menghuni Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia mencapai 145.798 orang, terdiri 95.378 napi dan 50.420 tahanan.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012