Tiga warga negara asing (WNA) yaitu Francisco Da Costa Macedo Areosa Ribeiro (34) asal Portugal, Raul Eduardo Barreto Remez (35) asal Brazil, Iban Dominguez Noda (33) asal Spanyol dan seorang WNI bernama Aswin Pranoto Sugondo asal Balikpapan, menjadi korban pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Badung, Bali.
"Ada dua pelaku dalam kasus ini, pertama I Gusti Agung Alit Satria Bela (27) yang juga residivis kasus curanmor dan Kadek Angga Astrawan (18). Keduanya ditangkap pada Kamis (23/7) pukul 05.00 wita di tempat tinggalnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dihubungi di Denpasar, Sabtu.
Dodi menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan cara pertama menargetkan motor yang ingin dicuri, kemudian mendorong motor tersebut dari TKP sejauh kurang lebih 100 meter dan disembunyikan di semak-semak.
Selanjutnya, setelah kondisi terpantau aman, sepeda motor tersebut diangkut dengan menggunakan dua mobil, kemudian diproses untuk pembuatan kunci palsu dan dijual.
Baca juga: Polda Bali ringkus buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi
Kedua pelaku ini beraksi pada empat TKP dengan waktu yang berbeda-beda. Dodi menjelaskan TKP pertama ada di Jalan Dukuh Sari 88X Desa Uma Alas Kerobokan Selatan Badung Bali, kemudian menyasar parkiran di dua vila berbeda area Pecatu Badung Bali, dan parkiran penginapan di Pecatu Ungasan Badung.
"Mereka ini juga beraksi waktunya beda-beda, pertama Selasa, (22/7) pukul 23.00 wita, Sabtu, (22/02) sekitar pukul 23.00 wita, Sabtu, (27/6) sekitar pukul 23.00 wita dan Jumat, (3/4) sekitar pukul 23.00 wita, begitu sekiranya ya," jelas Dodi.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kata Dodi kedua pelaku ini sering melakukan penjualan kendaraan tanpa identitas kendaraan, khususnya di wilayah Bali.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya empat sepeda motor berbeda merk, lima sepeda motor yang saat ini masih dikembangkan statusnya dan dua kendaraan roda empat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ada dua pelaku dalam kasus ini, pertama I Gusti Agung Alit Satria Bela (27) yang juga residivis kasus curanmor dan Kadek Angga Astrawan (18). Keduanya ditangkap pada Kamis (23/7) pukul 05.00 wita di tempat tinggalnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dihubungi di Denpasar, Sabtu.
Dodi menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku yaitu dengan cara pertama menargetkan motor yang ingin dicuri, kemudian mendorong motor tersebut dari TKP sejauh kurang lebih 100 meter dan disembunyikan di semak-semak.
Selanjutnya, setelah kondisi terpantau aman, sepeda motor tersebut diangkut dengan menggunakan dua mobil, kemudian diproses untuk pembuatan kunci palsu dan dijual.
Baca juga: Polda Bali ringkus buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi
Kedua pelaku ini beraksi pada empat TKP dengan waktu yang berbeda-beda. Dodi menjelaskan TKP pertama ada di Jalan Dukuh Sari 88X Desa Uma Alas Kerobokan Selatan Badung Bali, kemudian menyasar parkiran di dua vila berbeda area Pecatu Badung Bali, dan parkiran penginapan di Pecatu Ungasan Badung.
"Mereka ini juga beraksi waktunya beda-beda, pertama Selasa, (22/7) pukul 23.00 wita, Sabtu, (22/02) sekitar pukul 23.00 wita, Sabtu, (27/6) sekitar pukul 23.00 wita dan Jumat, (3/4) sekitar pukul 23.00 wita, begitu sekiranya ya," jelas Dodi.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kata Dodi kedua pelaku ini sering melakukan penjualan kendaraan tanpa identitas kendaraan, khususnya di wilayah Bali.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya empat sepeda motor berbeda merk, lima sepeda motor yang saat ini masih dikembangkan statusnya dan dua kendaraan roda empat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020