"Pelaku bernama Badi Saputra, dia masih mahasiswa dan telah melakukan aksi curanmor ini di enam TKP wilayah Denpasar, dan Kabupaten Badung," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pelaku telah beraksi di enam TKP berbeda diantaranya di daerah Tuban, Badung dekat Masjid sekira awal Desember 2020, lalu daerah Taman Pancing pada akhir Januari 2021.
Selanjutnya, pencurian motor di Legian, Kuta sekira akhir Januari 2021, lalu di Pecatu, Badung sekira awal April dan di Kedonganan, Badung sekira awal April, serta terakhir di Canggu melakukan curanmor milik turis asing.
"Terkait ada atau tidaknya keterlibatan temannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: WNA Rusia tak ditahan polisi karena kembalikan helm curian
Baca juga: WNA Rusia tak ditahan polisi karena kembalikan helm curian
Kasus bermula pada (1/06) pukul 14.00 Wita, yang mana korban saat itu sedang memarkir sepeda motornya di parkiran vila daerah Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan dalam keadaan terkunci.
Sedangkan kunci dan juga STNK ada pada pelapor. Selanjutnya pada pukul 17.20 Wita saat korban akan keluar vila dan melihat kalau sepeda motornya sudah hilang. Sehingga dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Selanjutnya, pada (2/06) di wilayah Renon, Denpasar tim penyidik Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. "Pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Badung, tanpa perlawanan langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.