Wilayah Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai Zona Ekonomi Terpadu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029.
“Dengan ditetapkannya sebagai zona ekonomi terpadu, dalam tata ruang nanti, Kecamatan Gerokgak, khususnya Celukan Bawang, tidak hanya sebagai daerah industri saja, namun juga sebagai zona ekonomi terpadu, dimana sektor lainnya bisa masuk seperti halnya sektor pariwisata,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyanadi di Singaraja, Buleleng, Rabu.
Menurut dia, usaha-usaha akomodasi pariwisata nantinya bisa didirikan di kawasan Celukan Bawang. “Apa saja boleh masuk. Hotel juga boleh didukung dengan persiapan penyediaan industri,” katanya.
Ia mengungkapkan di wilayah barat juga boleh membangun industri yang berbasis pertanian, misalnya, pabrik pakan ternak dan pabrik wine.
Ia juga menyatakan agar jangan hanya terkungkung di wilayah Celukan Bawang dan terkooptasi dengan industri di sana, padahal industri-industri yang ada membutuhkan jangkauan-jangkauan yang pendek untuk memudahkan distribusi hasil industrinya.
Baca juga: PLTU Celukan Bawang lakukan pencegahan Virus Corona
Ia mencontohkan bahwa Gerokgak juga punya potensi jagung yang berlimpah. Namun, tidak ada pabrik pakan ternak di sana.
“Jika ada pabrik pakan ternak di Gerokgak, bisa kita salurkan kesana sambil meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi sehingga distribusinya bisa terjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, ST.,MM menyebutkan usulan Bupati PAS tersebut memang sudah dimasukkan dalam usulan review tata ruang Provinsi Bali. Bahkan, sudah masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Perda tersebut, Celukan Bawang menjadi zona ekonomi terpadu. Sebelumnya, kawasan Celukan Bawang hanya digunakan sebagai wilayah industri saja. “Dengan Perda baru tersebut, bisa membangun fasilitas pendukungnya seperti pariwisata dan pertanian. Menjadi terpadu disana. Diperluas fungsi penggunaan lahannya,” katanya.
Baca juga: PT GEB klarifikasi informasi kedatangan TKA China dari Palembang
Ia menambahkan, usulan dari Kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengakomodasi usulan tersebut dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Ke depan, Celukan Bawang memang dijadikan kawasan yang bersifat premium. Dalam artian, sebagai kawasan yang strategis. Ini dikarenakan kawasan Celukan Bawang beserta daerah sekitarnya di Kecamatan Gerokgak bersifat multifungsi.
“Ada pelabuhan, ada bongkar muat, industri, pertanian, dan hotel juga bisa. Jadi, sudah semakin banyak yang bisa masuk di sana,” ucap Adiptha Eka Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
“Dengan ditetapkannya sebagai zona ekonomi terpadu, dalam tata ruang nanti, Kecamatan Gerokgak, khususnya Celukan Bawang, tidak hanya sebagai daerah industri saja, namun juga sebagai zona ekonomi terpadu, dimana sektor lainnya bisa masuk seperti halnya sektor pariwisata,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyanadi di Singaraja, Buleleng, Rabu.
Menurut dia, usaha-usaha akomodasi pariwisata nantinya bisa didirikan di kawasan Celukan Bawang. “Apa saja boleh masuk. Hotel juga boleh didukung dengan persiapan penyediaan industri,” katanya.
Ia mengungkapkan di wilayah barat juga boleh membangun industri yang berbasis pertanian, misalnya, pabrik pakan ternak dan pabrik wine.
Ia juga menyatakan agar jangan hanya terkungkung di wilayah Celukan Bawang dan terkooptasi dengan industri di sana, padahal industri-industri yang ada membutuhkan jangkauan-jangkauan yang pendek untuk memudahkan distribusi hasil industrinya.
Baca juga: PLTU Celukan Bawang lakukan pencegahan Virus Corona
Ia mencontohkan bahwa Gerokgak juga punya potensi jagung yang berlimpah. Namun, tidak ada pabrik pakan ternak di sana.
“Jika ada pabrik pakan ternak di Gerokgak, bisa kita salurkan kesana sambil meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi sehingga distribusinya bisa terjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, ST.,MM menyebutkan usulan Bupati PAS tersebut memang sudah dimasukkan dalam usulan review tata ruang Provinsi Bali. Bahkan, sudah masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Perda tersebut, Celukan Bawang menjadi zona ekonomi terpadu. Sebelumnya, kawasan Celukan Bawang hanya digunakan sebagai wilayah industri saja. “Dengan Perda baru tersebut, bisa membangun fasilitas pendukungnya seperti pariwisata dan pertanian. Menjadi terpadu disana. Diperluas fungsi penggunaan lahannya,” katanya.
Baca juga: PT GEB klarifikasi informasi kedatangan TKA China dari Palembang
Ia menambahkan, usulan dari Kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengakomodasi usulan tersebut dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Ke depan, Celukan Bawang memang dijadikan kawasan yang bersifat premium. Dalam artian, sebagai kawasan yang strategis. Ini dikarenakan kawasan Celukan Bawang beserta daerah sekitarnya di Kecamatan Gerokgak bersifat multifungsi.
“Ada pelabuhan, ada bongkar muat, industri, pertanian, dan hotel juga bisa. Jadi, sudah semakin banyak yang bisa masuk di sana,” ucap Adiptha Eka Putra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020