Pemerintah Provinsi Bali telah merealisasikan pencairan insentif sebesar Rp3,7 miliar bagi tenaga medis dan non-tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di provinsi itu.

"Sudah kami transfer untuk masing-masing fasilitas kesehatan sepekan yang lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Kamis.

Baca juga: Maksimal Rp150.000, Dinkes Bali akan seragamkan biaya "rapid test"

Dana insentif yang sudah ditransfer ke rekening bendahara di masing-masing kabupaten/kota di Bali, selanjutnya bendahara yang mengirimkan untuk masing-masing tenaga medisnya.

Suarjaya merinci, untuk dokter spesialis per bulannya maksimal sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, perawat atau bidan sebesar Rp7,5 juta, tenaga 'tracing contact' di Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp5 juta, dan tenaga kebersihan serta pramusaji sebesar Rp2,5 juta.

Meskipun sudah ditentukan batas maksimal, untuk besaran insentif yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat kehadiran tenaga medis dan nonmedis masing-masing.

"Insentif sebesar Rp3,7 miliar itu untuk insentif selama tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei yang diberikan pada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit rujukan penanganan COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Normal Baru, Gubernur Bali lepas tur penerapan protokol tata kehidupan

Suarjaya mengatakan akan ada penambahan lagi dana insentif untuk tenaga non-medis yang bertugas di RSUP Sanglah. "Yang tenaga non-medis di RSUP Sanglah karena belum masuk di Pergub. Kami akan revisi dulu. Jadi nanti tidak Rp3,7 miliar tetapi akan ada tambahan lagi," tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan untuk non-tenaga kesehatan di RSUP Sanglah akan dimintakan ke Pemprov Bali, karena sesuai ketentuan Permenkes soal insentif, hanya tenaga kesehatan saja yang dibayarkan.

"Tetapi kami di daerah memperluas itu, karena realitasnya bukan hanya tenaga kesehatan saja, seperti sopir ambulans juga yang antar pasien positif, tetapi nilainya beda-beda," kata Dewa Indra.

Untuk insentif tersebut, Dewa Indra sebelumnya menargetkan bisa terealisasi pada Juli 2020, setelah dirampungkan verifikasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020