Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali mengatakan untuk penyesuaian iuran bagi peserta mandiri kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan menerima subsidi (disubsidi) dari pemerintah sebesar Rp16.500 per bulan.

"Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai Desember 2020, iuran peserta segmen PBBU/BP kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000. Untuk peserta kelas III yang dibayarkan hanya Rp25.500 karena ada subsidi dari pemerintah Rp16.500," kata Ali saat sosialisasi Perpres 64/2020 kepada insan media di Denpasar, Selasa.

Baca juga: Iuran JKN naik, kualitas pelayanan BPJS Kesehatan juga harus ditingkatkan

Pemerintah, lanjut dia, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Ali menekankan penyesuaian iuran mengacu pada Perpres No 64 Tahun 2020 hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Dia menambahkan meskipun dalam Perpres No 64/2020 disebutkan bahwa terjadi penyesuaian iuran peserta, tetapi khusus untuk yang kelas III sesungguhnya tidak ada kenaikan yang harus dibayarkan peserta karena sudah disubsidi pemerintah.

Sebelumnya (periode April-Juni 2020) berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018 besaran iuran peserta PBPU dan BP yakni Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp25.500 untuk kelas III.

"Artinya untuk 2020 ini, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III sesungguhnya iuran tidak naik dan tetap membayar Rp25.500 setiap peserta per bulan meskipun mulai 1 Juli dilakukan penyesuaian iuran mengacu pada Perpres No 64/2020," ujarnya.

Ali mengemukakan, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000 dan kelas III sebesar Rp42.000 terdiri dari Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Pemkab Bangli perpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Terkait iuran peserta segmen pekerja penerima upah (PPU_ pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu lima persen dari upah yang terdiri dari empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Untuk kebijakan iuran BPJS berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan Kementerian Sosial, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah," katanya.

Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan untuk peserta PBI APBD.

Dalam kesempatan itu, Ali mengemukakan dukungan BPJS Kesehatan terhadap tanggap COVID-19 yakni agar status kepesertaan aktif di masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak enam bulan.

"Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai tahun 2021. Pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus," ujarnya sembari mengatakan masyarakat dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020