Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan setiap tempat pemungutan suara akan disiapkan bilik khusus pemilih yang memiliki gejala terduga COVID-19 pada pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Jadi, bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan itu," kata Lidartawan saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, di Denpasar, Senin.

Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan memfasilitasi pemilih tersebut untuk memasukkan surat suaranya ke kotak suara.

Baca juga: KPU Bali optimistis capai target pemilih pada Pilkada 2020

Menurut Lidartawan, langkah penyediaan bilik tersendiri bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas normal tersebut merupakan salah satu langkah yang direncanakan KPU RI untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di TPS, selain nantinya juga diterapkan berbagai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jika sebelumnya jumlah pemilih maksimal di satu TPS itu 800 orang, maka kini sudah diatur bahwa satu TPS maksimal hanya 500 orang. Dengan penambahan TPS ini, tentu saja menyebabkan pembengkakan anggaran yang luar biasa, namun itu akan dibiayai melalui APBN," ucapnya pada acara yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar tersebut.

Melalui dana APBN, kata dia, nantinya juga difasilitasi penyediaan alat pelindung diri yang akan digunakan oleh para KPPS untuk di TPS, maupun yang disiapkan untuk pemilih.

"Memang pelaksanaan pilkada di tengah pandemi sangat rawan, tetapi kita tidak boleh terkungkung dan terkekang oleh COVID-19 karena sampai saat ini belum ada pihak yang memastikan kapan COVID-19 akan selesai," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
 
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam webinar sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2020)



Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan dengan penyesuaian jumlah pemilih di TPS yang sebelumnya maksimal 800 menjadi 500 orang, maka rancangan awal sebanyak 900 TPS di Kota Denpasar akan bertambah menjadi 1.259 TPS.

Baca juga: KPU: Pilkada 2020 fondasi penting pada pemilu masa depan

"Kami tentu juga harus menyesuaikan dengan menambahkan alat pelindung diri dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk semua penyelenggara dari KPU sampai KPPS berupa masker, 'face shield', sarung tangan, tempat cuci tangan dan sabun, 'hands sanitizer' dan disinfektan serta thermogun," ujar pria yang juga sebagai moderator dalam webinar tersebut.

Jajaran komisioner dan staf di KPU Kota Denpasar sebelumnya sudah melakukan tes cepat dan selanjutnya akan dijadwalkan tes cepat untuk jajaran penyelenggara hingga tingkat KPPS.

Dalam webinar tersebut, Udi Prayudi dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bali berharap dalam pelaksanaan pilkada nanti benar-benar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hal senada disampaikan Fachrudin dari JPPR Bali yang mengharapkan jangan sampai TPS menjadi klaster baru penularan COVID-19. "Jangan malah kita mengembangbiakkan COVID-19 ini dalam masa pilkada," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020