Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti penurunan disiplin masyarakat di daerah setempat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sehingga berdampak pada peningkatan kasus baru, terutama untuk transmisi lokal.

"Saya memantau situasi lapangan adanya penurunan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19. Saya memantau kerumunan di mana-mana mulai muncul dan tidak disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak," katanya saat menyampaikan keterangan pers dari Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin.

Dengan adanya penurunan disiplin tersebut, kata dia, telah berpotensi meningkatkan penularan COVID-19, terutama melalui Orang Tanpa Gejala (OTG), padahal sebenarnya sudah terjangkit COVID-19.

Dalam beberapa hari terakhir, katanya, penambahan kasus positif COVID-19 di Bali per harinya di atas 20 kasus, bahkan pada Sabtu (6/6) penambahan kasus positif mencapai 33 orang, dan pada Minggu (7/6) ada penambahan kasus baru sebanyak 25 kasus yang didominasi transmisi lokal sebanyak 24 orang.

Baca juga: Normal Baru, Gubernur Bali keluarkan SE Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Era Baru

Hingga Minggu (7/6) jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 582 orang, yang terdiri atas sebanyak 569 WNI dan 13 WNA.

"Menghadapi kondisi demikian, sedikit pun kita tidak boleh merasa bosan, tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, 'sing dadi bengkung lan maboya' (tidak boleh membandel dan tidak percaya-red)," katanya.

Oleh karena itu, Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu kembali melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," katanya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.

Baca juga: Gubernur Koster belum buka Bali untuk pariwisata

Selanjutnya, Gubernur Bali juga mengeluarkan imbauan supaya peserta didik tetap belajar di rumah. Masyarakat juga harus membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19.

Kemudian agar mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, masyarakat diminta tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yaitu selalu menjaga jarak fisik dan sosial, wajib menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan selalu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta paras-paroa, gilik-saguluk, dan salunglung-sabayantaka. Tiada lain dan tiada bukan, adalah demi kepentingan dan keselamatan kita bersama," demikian Wayan Koster.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020