Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat atau tidak akan memberi kelonggaran atau toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyeberang ke Nusa Penida yang telah dibuka saat normal baru.

"Mulai Senin (8/6) petugas akan melakukan check poin atau check list di tempat penyeberangan," kata Suwirta setelah memimpin rapat terkait protokol kesehatan di Kantor Bupati Klungkung, Minggu.

Terkait adanya kasus salah seorang pedagang pasar Galiran yang terjangkit COVID-19, Bupati Suwirta mengatakan tidak ada penutupan pasar. "Dinas terkait akan melakukan penyemprotan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Mission Blue deklarasikan KKP Nusa Penida sebagai "Hope Spot"

Dalam rapat tersebut, Bupati Suwirta selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Klungkung juga menegaskan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan dimanapun berada.

"Penyemprotan disinfektan memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak harus selalu digalakkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Surat edaran atau imbauan dari pemerintah untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19 harus benar-benar dilaksanakan. Greget kita diawal perlu digalakkan," katanya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan dan bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) benar-benar menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, katanya.

Baca juga: Pemkab Klungkung perpanjang Masa Tanggap Darurat

Sementara itu, Kadiskes Klungkung, Made Adi Swapatni menyebutkan hingga saat ini ada 19 desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung yang terpapar COVID-19. Jumlah ini meningkat, karena bulan Mei hanya 15 desa/kelurahan yang terpapar COVID-19.

Sebelumnya saat berkeliling memantau ketaatan warga dalam membuang sampah diseputar Kota Semarapura , Bupati Suwirta menegaskan bahwa mulai 12 Juni akan diberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar jadwal pembuangan sampah.

"Sanksi yang diberikan berupa ancaman kurungan hingga denda puluhan juta rupiah," katanya, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, A.A Ngurah Kirana.

Baca juga: Pemkab Klungkung gandeng Pemerintah Kanada tingkatkan kesejahteraan UMKM

Dengan pengeras suara yang terpasang di atas mobilnya, Bupati Suwirta melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Untuk jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat," katanya.


 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020