Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali telah melakukan karantina uang rupiah senilai Rp577,3 miliar selama Mei 2020 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Minggu.
Dalam menjalankan tugas di tengah pandemi COVID-19, BI memang melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni di antaranya melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
Baca juga: BI Bali anjurkan wisatawan gunakan nontunai saat "Normal Baru"
Untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
"Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.
Selain itu, melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan "packing" sebelum disetorkan ke BI.
Baca juga: BI: Bali perlu inovasi pariwisata hadapi "Normal Baru"
Petugas operasional, lanjut Trisno, juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.
"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.
Selain itu, membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).
Baca juga: BI Bali: setoran masyarakat naik 19,85 persen selama pandemi COVID-19
Trisno mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non-tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa New Normal pasca-COVID-19.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," katanya.
Hingga posisi 20 Mei 2020, jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat menjadi sebanyak 88.808 merchant, dari sebelumnya sebesar 44.696 merchant pada posisi 20 Januari 2020 atau meningkat sebesar 98,7 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Minggu.
Dalam menjalankan tugas di tengah pandemi COVID-19, BI memang melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni di antaranya melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
Baca juga: BI Bali anjurkan wisatawan gunakan nontunai saat "Normal Baru"
Untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
"Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.
Selain itu, melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan "packing" sebelum disetorkan ke BI.
Baca juga: BI: Bali perlu inovasi pariwisata hadapi "Normal Baru"
Petugas operasional, lanjut Trisno, juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.
"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.
Selain itu, membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).
Baca juga: BI Bali: setoran masyarakat naik 19,85 persen selama pandemi COVID-19
Trisno mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non-tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa New Normal pasca-COVID-19.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," katanya.
Hingga posisi 20 Mei 2020, jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat menjadi sebanyak 88.808 merchant, dari sebelumnya sebesar 44.696 merchant pada posisi 20 Januari 2020 atau meningkat sebesar 98,7 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020