Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar memberikan bantuan alat pelindung diri dan multivitamin kepada perwakilan 43 perusahaan di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

"Kami berkomitmen mendukung pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19. Apalagi sekarang sudah diwajibkan memakai masker, mudah-mudahan sumbangan ini akan sangat berguna bagi masyarakat Bali khususnya. Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata BPJAMSOSTEK kepada pemerintah daerah, pengusaha dan juga pekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Sabtu.

Bantuan yang diserahkan BPJAMSOSTEK Denpasar untuk perwakilan 43 perusahaan itu berupa 12.476 masker, 1.830 multivitamin, 100 helm dan 24 akrilik poster. Bantuan itu secara simbolis diserahkan oleh Mohamad Irfan.

Irfan mengemukakan, selama masa pandemi COVID 19, BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar beberapa kali telah memberikan bantuan berupa bahan pokok maupun APD. Diantaranya 200 paket bahan pokok bagi pekerja yang ter-PHK melalui Dinas Sosial Kota Denpasar dan 4.000 paket bahan pokok kepada masyarakat terkena dampak COVID-19 melalui tokoh-tokoh masyarakat.

Kemudian bantuan 5.000 masker kepada Pemerintah Kota Denpasar yang diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar, serta bantuan-bantuan di tempat lainnya yang diharapkan dapat membantu masyarakat dan pekerja yang terdampak COVID-19.

Di sisi lain, pandemi COVID-19 diakui Irfan memicu klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Tren itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa saat ini banyak tenaga kerja di Bali yang dirumahkan atau bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah menyiapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan antrian dengan menggunakan sistem daring atau "online". Jadi peserta cukup mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di aplikasi BPJSTKU serta bisa juga mengakses bit.ly/jhtmanualdenpasar sehingga tidak perlu datang ke kantor.

"Namun kami juga mengakomodasi peserta yang datang ke kantor dan telah membawa dokumen persyaratan lengkap untuk dapat dilakukan wawancara," ujar Irfan.

Peserta dapat langsung memasukkan dokumen ke dalam dropbox, kemudian akan dilakukan proses wawancara menggunakan aplikasi zoom yang telah disiapkan melalui lima buah komputer, sehingga protokol kesehatan "social distancing dan physical distancing" dapat dilaksanakan.

Irfan juga mengemukakan realisasi pembayaran klaim bagi peserta BPJAMSOSTEK di wilayah kerjanya dari periode Januari 2020 hingga saat ini.

Untuk klaim Jaminan Hari Tua yang dibayarkan untuk 9.139 kasus dengan nilai nominal klaim sebesar Rp136 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ada 1.285 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp12 miliar.

Sedangkan Jaminan Kematian untuk 141 kasus dengan nominal Rp5,3 miliar dan Jaminan Pensiun 2.149 kasus dengan nominal Rp2,3 miliar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020