Umat Islam (Muslim) di Kabupaten Gianyar, Bali, diminta untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah (2020) di rumah masing-masing tanpa takbir keliling. Pembatasan perayaan lebaran itu terkait seruan organisasi kemasyarakatan Islam pusat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Bali.
"Rapat koordinasi ini menindaklanjuti adanya seruan dari ormas Islam pusat agar perayaan Idul Fitri, khususnya di Gianyar, mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid 19. Kami dari pemerintah Gianyar mengucapkan terima kasih atas kerja samanya, COVID- 19 cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas normal kembali,” kata wakil bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Sabtu
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gianyar bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gianyar dan ormas islam Gianyar terkait pelaksanaan Idul Fitri, Jumat (22/5) di ruang Kantor Wakil Bupati Gianyar.
Baca juga: Bupati Gianyar bangun Bale Pengayah di Pura Dalem Tegal Tugu
Dalam rapat yang dipimpin Wabup Gianyar Anak Agung Gde Mayun, ada empat poin yang disepakati perwakilan ormas Islam yang hadir yakni, melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, tidak ada pelaksanaan pawai takbir keliling, takbiran hanya dilakukan oleh petugas Masjid dan sangat terbatas, tidak menjadwalkan petugas khotib dan imam dalam pelaksanaan Shalat Id, serta tidak melakukan silaturahim dengan berkumpul banyak orang. Silaturahim dapat dilakukan dengan online.
Perwakilan umat Islam yang hadir seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, satu per satu menyatakan kesanggupan dan akan mentaati poin-poin dari imbauan tersebut.
Berita acara kesepakatan ditandatangani masing-masing perwakilan ormas Islam bersama ketua Forum dan diketahui Komandan Yon Zipur 018 YKR Gianyar, Komandan Kodim 1616/Gianyar, KepalaKejaksaan Negeri, Kapolres Gianyar dan Wakil Bupati Anak Agung Gde Mayun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020