Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar melakukan tes cepat (rapid test) virus corona secara acak terhadap pengendara mobil di Pos Induk Terpadu Ubung yang berbatasan dengan Kabupaten Badung, Bali.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Senin, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan persiapan menjelang penerapan Perwali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus yang lebih meluas khususnya di Kota Denpasar.
Adapun Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar, TNI dan Polri.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak yang terdiri atas Dishub Kota Denpasar, Diskes Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, serta unsur TNI dan Polri, kegiatan ini akan terus dilaksanakan di 11 pos pantau di setiap arah pintu masuk Kota Denpasar," kata Dewa Rai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, di sela pemeriksaan di Pos Induk Posko Terpadu, Kelurahan Ubung, mengatakan kegiatan ini merupakan serangkaian dari kegiatan sebelumnya untuk mensosialisasikan masyarakat untuk wajib masker, penyemprotan desinfektan dan PHBS.
"Kali ini dilakukan tes cepat terhadap pengendara dari luar yang akan memasuki wilayah Denpasar dan ditargetkan sebanyak 50 orang untuk tes tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Sriawan, bahwa tidak hanya di satu tempat, tes cepat ini juga akan dilaksanakan di beberapa titik perbatasan Wilayah Denpasar untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di Kota Denpasar, dan untuk warga luar yang memasuki wilayah Kota Denpasar diharapkan mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan wajib masker ataupun social distancing kepada semua orang.
"Hasil tes cepat hari ini tidak ada yang reaktif atau semuanya hasilnya non-reaktif. Selanjutnya tim gugus tugas mengimbau agar warga yang masuk Kota Denpasar wajib mengikuti protokol kesehatan agar semua terhindar dari penyebaran COVID-19. Jika tidak ada tujuan yang jelas untuk sementara tunda dulu perjalanannya, karena nantinya tim gugus tugas bisa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali dan tidak diizinkan masuk Kota Denpasar," kata Sriawan menegaskan.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Senin, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan persiapan menjelang penerapan Perwali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus yang lebih meluas khususnya di Kota Denpasar.
Adapun Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar, TNI dan Polri.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak yang terdiri atas Dishub Kota Denpasar, Diskes Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, serta unsur TNI dan Polri, kegiatan ini akan terus dilaksanakan di 11 pos pantau di setiap arah pintu masuk Kota Denpasar," kata Dewa Rai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, di sela pemeriksaan di Pos Induk Posko Terpadu, Kelurahan Ubung, mengatakan kegiatan ini merupakan serangkaian dari kegiatan sebelumnya untuk mensosialisasikan masyarakat untuk wajib masker, penyemprotan desinfektan dan PHBS.
"Kali ini dilakukan tes cepat terhadap pengendara dari luar yang akan memasuki wilayah Denpasar dan ditargetkan sebanyak 50 orang untuk tes tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Sriawan, bahwa tidak hanya di satu tempat, tes cepat ini juga akan dilaksanakan di beberapa titik perbatasan Wilayah Denpasar untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di Kota Denpasar, dan untuk warga luar yang memasuki wilayah Kota Denpasar diharapkan mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan wajib masker ataupun social distancing kepada semua orang.
"Hasil tes cepat hari ini tidak ada yang reaktif atau semuanya hasilnya non-reaktif. Selanjutnya tim gugus tugas mengimbau agar warga yang masuk Kota Denpasar wajib mengikuti protokol kesehatan agar semua terhindar dari penyebaran COVID-19. Jika tidak ada tujuan yang jelas untuk sementara tunda dulu perjalanannya, karena nantinya tim gugus tugas bisa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali dan tidak diizinkan masuk Kota Denpasar," kata Sriawan menegaskan.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020