Nusa Dua (Antara Bali) - Perkebunan sawit yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan hingga Papua, tidak akan menyebabkan kerusakan hutan atau deforestasi.
Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di sela-sela International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) di Nusa Dua, Rabu.
"Keberadaan perkebunan sawit tidak merusak hutan, namun kami akui bisa berdampak pada berkurangnya kelestarian satwa ," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini terus berupaya bersinergi untuk menentukan kawasan sebagai tempat pelestarian satwa liar.
Akan tetapi, ujar dia, hal itu juga harus dilakukan oleh perusahaan di industri kelapa sawit guna menyiapkan kawasan pelestarian satwa di areal sekitar perkebunan sawit.
"Meskipun perkebunan sawit tidak sampai merusak hutan, namun perlu kiranya dilakukan penentuan kawasan yang dapat digunakan atau tidak untuk perkebunan itu. Oleh karena itu kami membuat peta indikatif yang direvisi setiap enam bulan," ujarnya.
Hal itu, tambah Zulkifli, merupakan realisasi dari Instruksi Presiden No 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer serta Lahan Gambut.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di sela-sela International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) di Nusa Dua, Rabu.
"Keberadaan perkebunan sawit tidak merusak hutan, namun kami akui bisa berdampak pada berkurangnya kelestarian satwa ," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini terus berupaya bersinergi untuk menentukan kawasan sebagai tempat pelestarian satwa liar.
Akan tetapi, ujar dia, hal itu juga harus dilakukan oleh perusahaan di industri kelapa sawit guna menyiapkan kawasan pelestarian satwa di areal sekitar perkebunan sawit.
"Meskipun perkebunan sawit tidak sampai merusak hutan, namun perlu kiranya dilakukan penentuan kawasan yang dapat digunakan atau tidak untuk perkebunan itu. Oleh karena itu kami membuat peta indikatif yang direvisi setiap enam bulan," ujarnya.
Hal itu, tambah Zulkifli, merupakan realisasi dari Instruksi Presiden No 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer serta Lahan Gambut.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012