Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dalam membuat berita menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

“Sepanjang kawan-kawan jurnalis tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka kemerdekaan pers akan menjadi bahan pertanyaan. Harus dipastikan kawan-kawan jurnalis dalam meliput harus dilindungi baik dari aspek legal  maupun keamanan dan fisik,” kata Nuh, dalam forum diskusi virtual bertajuk Kemerdekaan Pers di Era Pandemi Virus Corona di Jakarta, Sabtu.

Acara yang diselenggarakan  oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) itu digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia 2020 yang jatuh pada tanggal 3 Mei.

Baca juga: Dewan Pers apresiasi upaya pemerintah pusat-daerah dalam penanganan COVID-19

Mohammad Nuh mengatakan bahwa di tengah pandemi COVID-19 saat ini, media massa memiliki peran penting sebagai pihak yang menyambungkan data dan fakta dengan berita, serta sebagai clearing house informasi.

Pers, dengan berbagai fungsi seperti mengedukasi, mencerahkan, dan sebagai kontrol sosial, juga perlu memiliki kebebasan atau kemerdekaan dalam menyajikan pemberitaan.

Menurut Nuh, kualitas kemerdekaan pers akan meningkat apabila diikuti oleh beberapa faktor, salah satunya yakni perlindungan bagi para jurnalis.

Baca juga: Yosep Adi: Jangan jadikan medsos konten berita

Selain perlindungan dan memastikan kesejahteraan jurnalis, dua faktor penting lainnya adalah kompetensi serta integritas dari para wartawan itu sendiri. Terutama di masa pandemi seperti sekarang ini, dia meyakini kompetensi wartawan sangat dibutuhkan dalam menyajikan pemberitaan yang akurat dan mengedukasi.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis, menyoroti ancaman kebebasan yang masih dihadapi oleh wartawan di seluruh dunia, termasuk hukuman pidana dan pelecehan atau intimidasi, terutama di tengah pandemi virus corona yang masih menjadi fokus pemberitaan berbagai media di dunia.

“Penanganan pandemi memerlukan cek fakta, transparansi dan akuntabilitas, di sinilah kita tidak boleh sekalipun menoleransi curtailment of press freedom, baik itu harassment, detention atau defamation,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers: wartawan harus jadi "smart reporter" pada era teknologi

Dia mengatakan bahwa di tengah gelombang disinformasi, misinformasi dan berita bohong, kebebasan pers menjadi semakin penting. “Kita tidak bisa tidak berjuang untuk kebebasan pers,” kata dubes yang sebelumnya berkecimpung di bidang hukum itu.

Selain  Mohammad Nuh dan  Todung Mulya Lubis, forum diskusi itu  juga menghadirkan Redaktur Senior Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, dan Ketua FJPI Papua Barat Olha Mulalinda sebagai pembicara.

 

Pewarta: Aria Cindyara

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020