Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, pembentukan perda zonasi akan menjadi jalan keluar atas kekisruhan dan perbedaan pandangan para bupati/wali kota terhadap pelaksanaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

"Pro kontra pelaksanaan Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali hingga ada keinginan pihak-pihak untuk merevisi, terjadi karena adanya perbedaan persepsi terhadap kewenangan dan aturan yang terdapat dalam perda tersebut," kata Arjaya di Denpasar, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu saat menerima perwakilan massa prorevisi Perda RTRW dari berbagai kabupaten/kota di Pulau Dewata bertempat di Gedung DPRD Bali.

"Kami harap, para pimpinan kabupaten/kota dapat segera duduk bersama dengan gubernur untuk membuat perda zonasi ini. Nantinya, perda zonasi provinsi sebagai payung hukumnya, dan perda zonasi kabupaten dapat terimplementasi sesuai dengan harapan daerah masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, rujukan perda zonasi juga jelas, yakni mengacu pada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU itu disebutkan, setelah Perda RTRW terbentuk, harus dibuatkan perda zonasi.

"Inilah perlunya gubernur dan bupati duduk bersama untuk membicarakan yang mana boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengatur tata ruang masing-masing kabupaten. Dengan perda zonasi, solusi juga akan ada di sana karena mereka yang memegang kebijakan juga ada di sana turut memutuskan," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini Perda RTRW tidak dapat dilaksanakan karena para bupati/wali kota berbeda penafsiran dan pandangan terhadap pasal-pasal dalam UU itu. Utamanya mengenai jarak radius kesucian pura, sempadan pantai, sempadan jurang hingga asas retroaktif.(LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012