Kepala Terminal Mengwi, Badung, Bali, Cok Agung Suarmaya mengatakan saat ini terminal Mengwi masih beroperasi dan melayani penumpang untuk jalur kedatangan dan keberangkatan menuju atau ke daerah non-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kedatangan dan keberangkatan penumpang menuju atau ke Bali masih ada, tapi untuk ke daerah PSBB sudah dibatasi apalagi daerah yang masuk zona merah dilarang keras untuk melakukan keberangkatan atau kedatangan,” kata Cok Agung Suarmaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan jumlah penumpang yang mudik juga menunjukkan penurunan drastis bila dibandingkan dengan suasana mudik tahun sebelumnya. Untuk penumpang yang berangkat per harinya menuju daerah bukan PSBB mencapai 50 sampai 100 orang. Sedangkan untuk kedatangan menurun jauh sekitar 25-50 orang.
“Dengan adanya larangan sementara itu, jumlah penumpang yang balik ke asalnya sampai membludak sih engga ada tapi untuk daerah-daerah tertentu sudah ada sampai yang tidak beroperasi lagi ke sana,” jelasnya.
Baca juga: Garuda terdampak delapan wilayah PSBB
Ia mengatakan untuk tujuan non-PSBB, terminal Mengwi masih membuka layanan tersebut salah satunya menuju Kediri, Jawa Timur karena kondisinya masih memperbolehkan untuk beroperasi.
“Kalau jumlah PO yang beroperasi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ya turun drastis, jelas berbeda. Sekarang beberapa PO layani tujuan non PSBB bisa cuma satu atau dua armada saja yang melayani tapi kalau waktu normal biasanya sampai lebih dari lima armada,” kata Cok Agung.
Selain itu, untuk Perusahaan Otobus yang masih siaga di Terminal Mengwi juga mengalami penurunan yang signifikan. Untuk beberapa PO besar itu masih masih beroperasi empat sampai enam PO, sedangkan PO lainnya ada yang terkadang sampai tidak beroperasi.
Ia menambahkan untuk PO yang punya satu bus biasanya beroperasi secara bergantian untuk berangkat dan datangnya. Kata Cok Agung, beberapa PO juga ada yang sudah lama tidak beroperasi selama masa COVID-19 ini.
“Untuk PO yang punya satu bus saja biasanya bekerja secara bergantian datang dan pergi, tapi kadang dua hari sekali berangkat, kadang juga tidak sama sekali. Ada juga yang lama sampai tidak beroperasi, tapi untuk perusahaan besar masiha da 1-2 bus yang beroperasi,”ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, laut dan udara. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.
video oleh Pande Yudha
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020