Denpasar (Antara Bali) - Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar telah diresmikan oleh Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Selasa.

Gedung yang dibangun dengan menghabiskan dana senilai lebih dari Rp10 miliar itu terletak di Jalan Kapten Tantular, Renon, Denpasar, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengatakan, gedung tersebut diharapkan tidak hanya fisiknya yang bagus dan kokoh, melainkan juga berwibawa.

"Kewibawaan gedung pengadilan bukan terlepas pada megahnya tetapi terlihat dari putusan-putusan hakimnya," katanya.

Menurutnya, dalam peradilan tipikor pun, hakim harus memiliki indepensi yakni harus memutuskan sebuah perkara sesuai dengan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan hati nurani. Harifin menambahkan, dengan berdirinya gedung tersebut tentunya diharapkan sumber daya di daerah harus lebih ditingkatkan kualitasnya, terutama para hakim.

Sementara itu, menurut Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang turut hadir dalam peresmian gedung tersebut, keberadaan gedung itu juga termasuk sebuah program "good governance".

"Cita-cita kita untuk mewujudkan good governance itu kan pemerintah yang bersih dan transparansi, saya kira kelengkapan sudah memadai, dan bagaimana nanti kelengkapan ini dapat memberikan kelayakan bagi masyarakat," katanya.(PWD/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012