Petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Keamanan COVID-19 Jimbaran, melakukan patroli rutin yang dilakukan setiap malam sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona di wilayah Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

"Kegiatan patroli ini setiap hari dilakukan di seluruh wilayah desa adat kami untuk melihat dan memantau langsung situasi kondisi yang ada di lapangan," kata Bendesa atau Kepala Desa Adat Jimbaran, I Made Budiarta, di Badung, Jumat.

Dalam patroli tersebut, pihaknya fokus kepada tempat-tempat usaha yang masih buka di luar jam operasional yang telah ditentukan yaitu, pukul 21.00 WITA serta warga yang masih berkumpul dan berkerumun di luar rumah selama masa pandemi COVID-19.

Selama melakukan patroli, menurut dia, petugas gabungan yang melibatkan unsur pecalang atau petugas keamanan adat Bali, Linmas, TNI dan Polri tersebut juga selalu mengedepankan pembinaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dimiliki.

Apabila ditentukan masih ada warga yang berkumpul, tim Satgas Keamanan COVID-19 Jimbaran meminta warga untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Sedangkan apabila menemui tempat usaha seperti toko, minimarket serta rumah makan yang masih buka melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, pihaknya memberikan arahan dan meminta karyawan maupun pemilik usaha terkait untuk segera menghentikan operasional dan menutup tempat usahanya.

Baca juga: Polisi Bali bubarkan kerumunan di 190 lokasi

Made Budiarta menjelaskan, para pelaku usaha yang melanggar jam operasional biasanya beralasan bahwa mereka tidak tidak mendapatkan informasi dan surat pemberitahuan terkait pembatasan jam operasional selama pandemi COVOD-19.

"Kami tetap lakukan pembinaan kepada semuanya sesuai dengan SOP yang ada satu hingga tiga kali. Apabila sudah diberi pembinaan lebih dari tiga kali dan masih mengulangi kesalahan yang sama, maka kami menurunkan tim dan mengambil sikap tindakan tegas dan memberikan sanksi berupa sanksi adat," katanya.

Ia menjelaskan kepada warga yang melanggar pihaknya melakukan pemberian sanksi secara prosedural dan selalu mengedepankan sopan santun dan etika serta menjamin tidak ada kekerasan dan lebih kepada memberikan efek jera agar kesalahan tersebut tidak diulangi dan tidak dicontoh oleh warga yang lain.

"Kalau berdasarkan pantauan kami, saat ini setelah adanya sanksi yang kami keluarkan situasi menjadi jauh lebih tertib daripada sebelumnya, sudah sangat sedikit yang berkumpul dan melanggar ketentuan waktu operasional tempat usaha di wilayah Desa Adat Jimbaran ini," demikian I Made Budiarta.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020