Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana (RS PTN Unud) di Jimbaran, Kabupaten Badung, mulai 7 April 2020 menjadi RS khusus COVID-19.

RS itu ditetapkan sebagai pusat isolasi pasien positif terjangkit virus corona di Pulau Dewata.

"Kami sebelumnya telah mendengar masukan dari berbagai pihak, sehingga kami menyiapkan RS PTN Unud sebagai pusat isolasi dan pencegahan COVID-19," kata Koster dalam siaran 'live' TVRI, di Denpasar, Sabtu sore.

Baca juga: RS Unud jadi RS khusus pasien COVID-19 di Bali

Setelah nanti dipusatkan perawatan pasien positif dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di RS PTN Unud, diharapkan wabah tidak menyebar ke berbagai daerah di Bali.

Koster mengemukakan selama ini untuk penanganan PDP dan pasien positif COVID-19 dilaksanakan di RSUP Sanglah dan 10 RS daerah yang dijadikan sebagai RS rujukan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bali.

Gubernur menambahkan hingga saat ini jumlah kumulatif pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Bali sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, hasil pemeriksaan sampel untuk 87 orang negatif COVID-19 dan sembilan orang positif, sedangkan sisanya masih menjalani perawatan di sejumlah RS di Bali.

Terkait dengan alat pemeriksaan cepat yang telah diterima sebanyak 3.800 unit dari pemerintah pusat, Koster mengatakan sudah digunakan untuk mengecek para pekerja migran Indonesia yang menjalani karantina, dan selanjutnya akan diprioritaskan untuk tenaga medis dan paramedis yang menangani PDP dan pasien positif terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Universitas Udayana siagakan Hotline-Call Center untuk pelayanan COVID-19

Selain itu, ucap dia RSUP Sanglah, Denpasar juga sudah diberikan izin oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji sampel swab untuk COVID-19.

"Sudah dipersiapkan fasilitas untuk itu dan mulai 26 Maret sudah bisa melakukan uji sampel swab. Dengan demikian hasil pemeriksaannya bisa diterima lebih cepat. Sebelumnya sampel harus dikirimkan ke Jakarta dan Surabaya yang membutuhkan waktu agak lama karena menunggu antrian, tetapi sekarang kita sudah bisa mandiri," kata gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Meskipun Bali tidak memberlakukan kebijakan "lockdown" karena mengikuti arahan pemerintah pusat, Gubernur Koster mengatakan telah maksimal membatasi pergerakan warga dengan mengeluarkan sejumlah surat edaran maupun imbauan.

Baca juga: Unud perpanjang kebijakan kuliah-kerja online/daring

Di antaranya ada imbauan agar masyarakat tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, melarang beroperasinya pusat-pusat hiburan dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali atau keluar Pulau Dewata, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau WNA yang akan kembali ke negaranya.

Selain itu sudah dikeluarkan kebijakan untuk kegiatan adat dan agama maksimal diikuti 25 orang. Kalau lebih dari itu, pecalang (petugas pengamanan adat) sudah diminta untuk membatasi.

"Kami mengikuti perkembangan di lapangan dan sejauh ini warga yang keluar rumah sangat jarang, demikian juga supermarket dan rumah makan sepi pengunjung. Dengan demikian imbauan ini sudah berjalan baik. Ini berkat dukungan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Wali kota dan desa adat di Bali dan segenap pihak, sehingga pengelolaan pencegahan COVID-19 bisa ditangani dengan baik.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020