Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menghentikan kegiatan belajar-mengajar di kampus dan menerapkan kuliah dengan sistem dalam jaringan/daring/online sejak Senin (16/3) hingga 30 April 2020 guna mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
"Undiksha tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar untuk jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, menggantikan perkuliahan teori dengan pembelajaran daring atau online. Ini upaya kita untuk mengantisipasi penyebaran virus. Untuk sementara kuliah berbasis online," kata Rektor Undiksha Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd., di Singaraja, Senin.
Jampel mengatakan, intruksi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/Menkes/199/2020, SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Selain perkuliahan teori yang dilakukan secara online, kata Jampel, perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis juga ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atau penyebaran COVID-19.
"Untuk perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19," tegasnya.
Untuk ujian, kata Jampel, hal yang sama juga berlaku pada ujian karya akhir (tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi). "Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan," katanya.
Baca juga: Rektor Undiksha minta mahasiswa siap hadapi revolusi industri 4.0
Selain menyangkut proses pembelajaran, Pimpinan Undiksha juga melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Undiksha untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi pertukaran mahasiswa, dosen, atau program lainnya yang telah dirancang dan disepakati.
"Pimpinan Universitas, Fakultas, atau Program Studi tentu berkoordinasi juga dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini. Untuk kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan," ucapnya.
Seiring dengan diimplementasikannya Pembelajaran Daring/Online, Pimpinan Undiksha juga mengimbau para mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah-rumah kos di wilayah Singaraja untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orangtua dan keluarga masing-masing.
Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat melakukan itu, diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Undiksha dan Kasubag Kemahasiswaan Fakultas, dan selanjutnya akan dipantau.
"Kami juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa," katanya.
Sementara itu, untuk kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan, misalnya UTBK-SBMPTN, UTBK- Mandiri, Uji Kompetensi Nasional, penyelengaraannya tetap menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 sebaik mungkin.
"Kami berharap setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan Undiksha," katanya.
Pemprov Bali menetapkan status siaga darurat wabah COVID-19 dan mengeluarkan edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti instansi pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi yang diberlakukan pada 16-30 Maret dan akan dievaluasi kembali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Undiksha tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar untuk jenjang Diploma, S1, S2, dan S3, menggantikan perkuliahan teori dengan pembelajaran daring atau online. Ini upaya kita untuk mengantisipasi penyebaran virus. Untuk sementara kuliah berbasis online," kata Rektor Undiksha Prof. Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd., di Singaraja, Senin.
Jampel mengatakan, intruksi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/Menkes/199/2020, SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Selain perkuliahan teori yang dilakukan secara online, kata Jampel, perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis juga ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atau penyebaran COVID-19.
"Untuk perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkan ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19," tegasnya.
Untuk ujian, kata Jampel, hal yang sama juga berlaku pada ujian karya akhir (tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi). "Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengadian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan," katanya.
Baca juga: Rektor Undiksha minta mahasiswa siap hadapi revolusi industri 4.0
Selain menyangkut proses pembelajaran, Pimpinan Undiksha juga melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Undiksha untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi pertukaran mahasiswa, dosen, atau program lainnya yang telah dirancang dan disepakati.
"Pimpinan Universitas, Fakultas, atau Program Studi tentu berkoordinasi juga dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini. Untuk kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan," ucapnya.
Seiring dengan diimplementasikannya Pembelajaran Daring/Online, Pimpinan Undiksha juga mengimbau para mahasiswa yang menghuni asrama dan rumah-rumah kos di wilayah Singaraja untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orangtua dan keluarga masing-masing.
Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat melakukan itu, diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Undiksha dan Kasubag Kemahasiswaan Fakultas, dan selanjutnya akan dipantau.
"Kami juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa," katanya.
Sementara itu, untuk kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan, misalnya UTBK-SBMPTN, UTBK- Mandiri, Uji Kompetensi Nasional, penyelengaraannya tetap menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 sebaik mungkin.
"Kami berharap setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan Undiksha," katanya.
Pemprov Bali menetapkan status siaga darurat wabah COVID-19 dan mengeluarkan edaran untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti instansi pemerintah, sekolah dan perguruan tinggi yang diberlakukan pada 16-30 Maret dan akan dievaluasi kembali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020