Bupati Bangli I Made Gianyar melakukan sosialisasi langsung tentang kota layak anak (KLA), karena kabupate yang dipimpinnya itu masih belum bisa mendapatkan predikat kota layak anak (KLA).
Melalui siaran pers Diskominfo Bangli, Jumat, Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan menyosialisasikan sebuah sistem dan strategi dalam pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan mengembangkan kebijakan Kabupaten Layak anak (KLA).
"Yang tujuannyan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia lebih dipastikan," katanya.
Baca juga: 2019, RSUP Sanglah tangani 41 kasus kekerasan perempuan-anak
Acara sosialisasi itu dipusatkan di ruang krisna Kantor Bupati Bangli, Jumat, dihadiri oleh Kabid P3A Provinsi Bali, Gugus tugas KLA di Kabupaten Bangli pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Kabupaten Bangli dengan nara sumber dari dinas sosial P3A Provinsi.
Untuk Kabupaten Bangli diperlukan langkah-langkah untuk pemenuhan kreteria yang ada, meski secara perlahan namun pasti akan dapat penuhi sehingga pada akhirnya bisa setara dengan kabupaten kota lainnya, walupun harus ada strategi kreatif di dalamnya.
"Misal untuk arena bermain di fasilitas umum, kita tidak bisa seperti kabupaten kota lainnya, tapi minimal kita bisa manfaatkan potensi yang ada sehingga muatan lokal juga teradopsi dan mengakrabkan anak-anak dengan alam lingkungan sekitar," jelas Bupati.
“Pemainan-permainan tradisional juga harus diperkenalkan meskipun di tengan jaman Teknologi tentu hal hal seperti itu akan menjadi warna tersendiri bagi anak-anak,” tambah dia.
Baca juga: Kiat lindungi anak dari "Predator Online"
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempua dan Perlindungan Anak I Wayan Jimat melaporkan fakta yang ada bahwa Kabupaten Bangli merupakan satu satunya kabupaten yang belum bisa mendapatkan predikat kota layak anak (KLA).
"Dilihat dari pemenuhan indikator KLA memang masih belum maksimal dan kita terus lakukan upaya upaya ke arah itu dari tahun 2012 di antaranya menyangkut kebijakan, juga fisik/infrastruktur," katanya.
Kelemahan mendasar yang harus dipenuhi adalah penyiapan regulasi dan kebijakan termasuk di antaranya SK dari kepala OPD yang harus ada, Admin harus ditunjuk dari masing masing OPD untuk pemenuhan data ON-LINE serta pemenuhan kebutuhan data yang tepat waktu.
"Berikutnya adalah infrastruktur Faskes ramah anak rute aman dari dan ke sekolah serta taman bermain di fasilitas umum," tambah Wayan Jimat.
Baca juga: Kiat lindungi anak dari "Predator Online"
Sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka setiap anak berhak mendapatkan hak-hak anak termasuk hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapat perlindungan dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Salah satu upaya dalam pemenuhan hak hak tersebut adalah dengan KLA. Utnuk itu kementerian PPPA telah mengeluarkan permen PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota layak anak dimana setiap kabupaten wajib dapat mewujudkan KLA di daerah masing masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020