Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka, setelah beberapa hari yang lalu berhasil menangkap dua kapal ikan asing di lokasi yang sama.

"Satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada 12 Maret 2020," kata Menteri Edhy dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM PKFB 423 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 pada posisi 02°54.560’ Lintang Utara-100°51.5136’ Bujur Timur.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, kapal tersebut dinakhodai oleh warga negara Malaysia bernama Heng Peng Yu dan diawaki oleh empat orang ABK berkewarganegaraan Indonesia.

Kapal pelaku illegal fishing yang mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl ini selanjutnya di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menteri Edhy mengingatkan bahwa penangkapan-penangkapan kapal ikan asing ilegal dalam waktu yang relatif berdekatan ini hendaknya bisa menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ancaman penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Republik Indonesia tidak bisa dianggap remeh.



"Penangkapan kapal-kapal ilegal ini merupakan sebuah sinyalemen bahwa ada potensi kerawanan yang bisa saja dimanfaatkan oleh para pelaku illegal fishing," kata Edhy.

Menteri Edhy juga tak lupa untuk memberikan apresiasi atas koordinasi yang baik antar instansi yang memiliki kewenangan di laut yang selama ini telah bahu membahu bersama KKP untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.



"Kita jangan kendor, semua instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan pengawasan di laut harus bersatu padu untuk mengamankan wilayah laut kita yang sedemikian luas ini. KKP sangat berterima kasih atas dukungan, kerja sama dan koordinasi yang baik selama ini dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ucapnya.

KM PKFB 423 merupakan kapal ikan asing ilegal ke-16 yang berhasil dilumpuhkan oleh aparat Ditjen PSDKP semenjak dikomandoi oleh Edhy Prabowo.

Sebanyak 15 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap sebelumnya adalah delapan kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Malaysia.



 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020