Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa, mendukung dan mendorong terciptanya inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat khususnya warga Kabupaten Badung.

“Dengan adanya inovasi, kebutuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat diperoleh dengan mudah, cepat dan tanpa dikenakan biaya,” ujar Wabup Suiasa, saat Sosialisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Sosialisasi Pindah Datang bagi Penduduk WNI/WNA tahun 2020, dalam keterangan Humas Badung yang diterima ANTARA di Mangupura, Rabu.

Ia mengatakan, pada era globalisasi serta kemajuan teknologi seperti yang terjadi saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk dapat bergerak cepat, tepat dan tuntas khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, inovasi adalah kunci kemandirian suatu daerah, karena dengan adanya sebuah inovasi akan memberikan nilai tambah atau added value terhadap program dan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya," katanya.

Selain inovasi pelayanan dalam bidang kependudukan dan catatan sipil, Wabup Suiasa juga berharap kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung untuk membuat program/kegiatan serta inovasi-inovasi yang pro masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan program Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Badung.

"Itu akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya kepuasan publik," ujar Wabup Suiasa.

Baca juga: Badung dukung inovasi dalam layanan administrasi kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, AA Ngurah Arimbawa, mengatakan melalui kegiatan itu pihaknya berharap dapat mempercepat kepemilikan dan pencatatan sipil itu dengan melakukan edukasi dan pemahaman yang akan berimplikasi pada percepatan kepemilikan dan pencatatan sipil bagi penduduk Badung.

Sosialisasi itu juga dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta memuaskan masyarakat khususnya dalam hal sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung.

“Kami juga meningkatkan koordinasi guna menyelesaikan permasalahan penduduk yang belum tercatat dalam pencatatan sipil,” kata Ngurah Arimbawa

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020