Pemerintah Kota Denpasar, Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menggalang inovasi secara maksimal, khususnya percepatan proses penerbitan izin dengan menggunakan aplikasi "Si Cantik Cloud".
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya secara berkelanjutan terus berinovasi guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebelumnya beragam inovasi juga telah diluncurkan, mulai dari "Si Cantik Molek, Sipon, Tanda Tangan Digital dan Layanan SMS Gateway".
"Dengan adanya sistem perizinan online (berjaringan) terintegrasi ini diharapkan lebih memaksimalkan pelayanan, khususnya bidang perizinan bagi masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan secara konsep inovasi tersebut nantinya terintegrasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di bidang perizinan. Seperti halnya Dinas Kesehatan, DLHK, serta OPD lainnya yang berhubungan dengan proses perizinan.
"Biasanya ketika mengajukan permohonan izin kita diminta untuk melengkapi persyaratan amdal dan rekomendasi dari OPD terkait, dengan sistem perizinan online terintegrasi ini seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara online dan cepat dengan penerapan tandatangan digital," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Klungkung permudah perizinan untuk pelaku usaha di desa
Tentunya, kata Benny Pidada, seluruh sistem perizinan online ini terintegrasi dalam satu wadah aplikasi yakni "Si Cantik Cloud". Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan yang hanya melalui satu pintu. Untuk diketahui bahwa sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Kota Denpasar telah menerbitkan sedikitnya 5.612 izin di berbagai bidang.
"Kami berharap dengan segala kemudahan perizinan ini dapat meningkatkan iklim positif investasi di Kota Denpasar sebagai upaya mendukung penguatan perekonomian daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya secara berkelanjutan terus berinovasi guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebelumnya beragam inovasi juga telah diluncurkan, mulai dari "Si Cantik Molek, Sipon, Tanda Tangan Digital dan Layanan SMS Gateway".
"Dengan adanya sistem perizinan online (berjaringan) terintegrasi ini diharapkan lebih memaksimalkan pelayanan, khususnya bidang perizinan bagi masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan secara konsep inovasi tersebut nantinya terintegrasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di bidang perizinan. Seperti halnya Dinas Kesehatan, DLHK, serta OPD lainnya yang berhubungan dengan proses perizinan.
"Biasanya ketika mengajukan permohonan izin kita diminta untuk melengkapi persyaratan amdal dan rekomendasi dari OPD terkait, dengan sistem perizinan online terintegrasi ini seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara online dan cepat dengan penerapan tandatangan digital," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Klungkung permudah perizinan untuk pelaku usaha di desa
Tentunya, kata Benny Pidada, seluruh sistem perizinan online ini terintegrasi dalam satu wadah aplikasi yakni "Si Cantik Cloud". Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan yang hanya melalui satu pintu. Untuk diketahui bahwa sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Kota Denpasar telah menerbitkan sedikitnya 5.612 izin di berbagai bidang.
"Kami berharap dengan segala kemudahan perizinan ini dapat meningkatkan iklim positif investasi di Kota Denpasar sebagai upaya mendukung penguatan perekonomian daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020