Seorang sopir online bernama M. Toriq (31) tertangkap polisi karena mengedarkan 11 paket sabu seberat 690 gram netto di wilayah Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung, Bali.

"Iya, jadi Sabu ini diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung, sasaran peredaran sabu ini untuk dikonsumsi jaringan lokal bukan warga asing dan jumlah yang tersangka ini edarkan juga tergantung permintaan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin.

Ruddi menjelaskan dari pengakuan tersangka kalau tersangka juga sempat menggunakan narkotika namun jumlahnya tidak banyak. "Dari pengakuannya, tersangka menyebarkan sabu - sabu ini juga tidak mesti, kadang seminggu sekali, kadang sebulan, dan narkotika tersebut diperolehnya dari Bali," jelas Ruddi.

Ia mengatakan modus tersangka itu, menyimpan barang bukti berupa sabu dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka. Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Jaky yang keberadaannya tidak diketahui tersangka.

"Awal informasi dari masyarakat kalau di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung sering dijadikan transaksi Narkotika. Kemudian pada 27 Februari 2020, pukul 16.30 wita tersangka ditangkap ketika berada di depan kos tersangka," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples di kos-kosan tersangka.

"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jaky, tapi tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Tersangka mau jadi kurir karena dorongan faktor ekonomi," jelasnya.

Ia menambahkan ketika sudah melakukan aksinya, tersangka mendapat upah untuk sekali pengambilan sabu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Atas perbuatannya, M. Toriq disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020