Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Bali Sutrisno meminta pelayanan kunjungan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas Kelas II A Kerobokan bebas dari adanya KKN, dalam acara pencanangan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

"Konsekuensi penandatanganan kan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga komitmen itu harus dimiliki oleh yang paling atas sampai yang paling bawah. Di Lapas ada pelayanan kunjungan kan itu paling memasyarakat namanya. orang berkunjung harus dilayani dengan baik itu komitmen bebas korupsi termasuk di situ," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa memberikan pelayanan dengan baik itu sudah menyangkut segalanya termasuk tidak mempersulit akses berkunjung. "Karena memang tidak ada yang sulit. Orang berkunjung itu kan ya tidak dimintain duit. Nah memang berkunjung itu nggak pakai duit, itu nggak pakai biaya," ucapnya.

Selain peningkatan pelayanan kunjungan, ada juga pelayanan untuk warga binaan dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi. Pihaknya menegaskan untuk proses pembebasan bersyarat tidak dibutuhkan biaya. "Kita berusaha dan kita terus canangkan itu supaya menjadi kebiasaan kita," jelasnya.

Sutrisno mengatakan bahwa perkembangan reformasi birokrasi satuan kerja yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dari Tahun 2015 sebanyak 1 satker, Tahun 2018 sebanyak 11 satker sampai dengan Tahun 2019 sebanyak 43 satker sedangkan untuk tahun 2020 akan diusulkan sebanyak 135 satker.

"Untuk mencapai WBK/WBBM maka seluruh pegawai baik dari pejabat struktural sampai JFT/JFU harus memiliki komitmen yang tulus untuk melayani dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan bagu WBP. Seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau biaya," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali bentuk Satgas untuk operasi barang terlarang Lapas-Rutan

Pencanangan juga dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Denpasar dan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Denpasar.

Untuk Rupbasan juga dilakukan pengawasan tentang adanya potensi pencurian dan penjualan benda sitaan negara yang dilakukan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ya makanya harus ada komitmen dari atas sampai bawah. Jangan sampai itu laptop itu dicuri dan dijual, oleh karena itu kita selalu mengingatkan bukan hanya setiap tahun saja,” jelas Sutrisno.

Ia mengatakan jika ada petugasnya yang ditemukan melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Untuk kategorinya nah itu ada tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tentu kita untuk menentukan berat ringannya kan kita periksa dulu," jelasnya.

Baca juga: Kakanwil KemenkumHAM Bali berhentikan sipir LP Kerobokan jadi kurir narkoba

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan akan memastikan pencanangan ini tidak hanya formalitas, namun ada bentuk nyatanya.

"Saat ini belum bisa memastikan akan adanya pelanggaran karena ada gradasinya ringan, sedang, berat. Dari yang kita pantau masih bisa ditolerir. Selalu mengantensi karena potensi untuk merusak itu ada agar tidak terjadi. Kalau tidak diingatkan potensi rusak kan akan terjadi lagi," katanya.

Ia mengatakan semua sektor juga berpotensi ada pelanggaran karena aktivitasnya bersentuhan langsung dengan publik, karena berpotensi ada menyalahi prosedur, memperkaya diri sendiri.

"Untuk Lapas ada orang datang menengok dimintai duit kan kalau kita enggak awasi ya potensi itu bisa terjadi. Seperti dipersulit dan sebagainya, bahkan bisa digunakan untuk memasukkan narkoba dan itu tugas kita mengingatkan," katanya.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020