Keseriusan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali dalam memberantas segala bentuk barang terlarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan di Bali, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang giat memberantas masuknya barang terlarang kepada warga binaan atau narapidana.

"Langkah konkrit kami jelas akan Satgas dari Kanwil Kemenkumham dan Satgas Lapas Rutan yang bekerja sama melakukan operasi di Lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Sutrisno di Denpasar, Selasa.

Ia mencontohkan tugas satgas ini akan dilakukan rotasi, misalnya Satgas dari Rutan Bangli bersama tim melakukan Rasia di Lapas Kerobokan, sehingga mencegah kebocoran kalau akan melakukn operasi penggeledahan pada penghuni di Lapas.

"Jadi orangnya tidak itu-itu juga dan mebuat kesan orang di Lapas yang sama yang membuat operasi. Jadi dalam operasi nanti Satgas ini dirotasi melakukan raxia setiap sebulan sekali dan pelan-pelan akan melakukan ini," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak memungkiri ada saja barang terlarang seperti telepon seluler yang bisa masuk ke dalam Lapas dan dibawa warga binaan dan pihaknya akan berkomitmen keras untuk memberantas hal ini.

"Saya juga berterima kasih kepada BNN Bali yang juga ikut memberantas barang terlarang masuk ke Lapas," katanya.

Pihaknya sependapat dengan BNN Bali akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum khsusnya oknum yang berani membawa narkoba dan telepon seluler masuk ke Lapas.

"Ini menjadi momen kami terkait pemetaan resiko peredaran narkoba di Lapas," ujarnya.

Pihaknya bersama jajaran juga terus melajukan pencegahan, namun jaringan narkoba ini bahaya lain sehingga perlu bantuan pihak lain dalam menggungkap penyelidikan dan penyidikan kasus ini

"Di Lapas kami akan melakukan pembenahaan ke depanya, langkah ke depan akan berkoordinasi dengan pihak BNN Bali," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019