Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memberhentikan secara tidak terhormat seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan bernama Made Teguh Kuri Raharja (27) yang menjadi kurir narkoba dengan membawa masuk 590 butir pil ekstasi untuk diserahkan kepada narapidana bernama Surya Adi.

"Kami memberikan sanksi tegas kepada petugas sipir yang ditangkap ini dengan dibehentikan dari PNS di Lapas Kerobokan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan, karena Made Teguh ini sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, maka pihaknya juga menunggu proses hukuman tersangka hingga ke pengadilan, sehingga secara tegas sanksi yang diberikan sudah dipastikan oknum sipir ini diberhentikan.

"Sekarang tersangka masih diproses di BNN Bali dan ke depan kami melakukan evaluasi dari kejadian ini," katanya.

Pihaknya berkomitmen memberantas segala jenis narkoba yang dibawa masuk ke Lapas, sehingga tidak ada lagi barang terlarang masuk ke Lapas.

Saat ditanya terkait kesejahteraan para sipir di lapas setempat, Sutrisno menegaskan hal itu dari kebutuhan yang bersangkutan apakah mencukupi atau tidak.

Namun yang jelas, oknum sipir yang telah diangkat menjadi PNS sejak Tahun 2010 atau mengabdi sembilan tahun ini mendapat gaji Rp3,5 juta dan tunjangan kinerja, tunjangan anak istri jika ditotal mencapai Rp8,5 juta per bulan.

"Jadi tergantung orangnya saja sekarang, apakah memiliki integritas atau tidak dalm bekerja. Kalau tidak seperti ini lah contohnya tergiur dengan iming-iming mendapat tambahan yang tidak halal," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Kelas IIA, Tonny Nainggolan menuturkan, tersangka yang diangkat menjadi PNas Tahun 2010 langsung ditempatkan di Lapas Kerobokan dan saat ini oknum tersebut sudah golongan 3A.

"Dia bertugas di regu penjagaan pintu utama lapas, sehingga mungkin sudah lihai dalam melihat situasi," kata Tonny.

Terkait apakah Kalapas menduga oknum sipir lainnya ada juga yang ikut main mata terkait kasus narkoba, pihaknya mengebut tidak menutup kemungkinan selalu mencurigi seluruh petugasnya.

"Yang saya tau, tersangka inu juga pernah dua kali dijatuhi hukuman disiplin karena dua kali tidak bertugas," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019