Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali memutuskan untuk menutup sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dan Dana Tama yang tidak memiliki izin operasi di Kota Denpasar.

"Kami minta koperasi nasional tersebut untuk segera melengkapi izin sebelum beroperasi kembali. Karena dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sana, belum bisa memenuhi aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, koperasi yang telah beroperasi sejak 2011 melanggar beberapa ketentuan yang disyaratkan dalam pendirian koperasi. Di antaranya, tidak memiliki anggota dan belum mengantongi izin operasional, baik dari kabupaten maupun provinsi.

"Koperasi adalah oleh dan untuk anggota, jadi harus ada anggota dulu sebelum beroperasi. Kami minta mereka memenuhi prosedur tersebut. Jika tetap membandel terpaksa kami tidak memberi izin operasi," kata Dewa Patra yang didampingi Kasubdin Balai Latihan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Bali Gede Indra.

Menurut dia, dua koperasi tersebut berkantor pusat di Kota Semarang dan Makassar. Kehadiran mereka di Bali untuk membuka kantor cabang pembantu.(I020/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012