Polresta Denpasar menyita ribuan gram narkotika yang terdiri dari sabu - sabu seberat 125,7 gram, ekstasi sebanyak 101 butir dan ganja seberat 1.045 gram dari hasil Operasi Antik Agung selama 16 hari.

"Jadi dalam Operasi Antik Agung ini, kita lakukan mulai 22 Januari hingga tanggal 6 Februari 2020, dengan total tersangka ada 20 orang, lima diantaranya sebagai bandar narkoba dan 15 diantaranya sebagai pemakai," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin.

Selain ditemukan ribuan gram narkotika, juga terdapat 10 botol berbagai jenis spirit dan wine tanpa izin edar resmi yang juga disita oleh petugas kepolisian.

Terkait dengan asal para bandar narkotika, tiga diantaranya berasal dari Jawa dan sudah berada di Bali sejak bulan Januari 2019, sedangkan dua lainnya berasal dari Bali dan seorang warga asing asal Rusia.

"Untuk tersangka pemakai ada satu orang residivis, dan delapan orang berasal dari Jawa, lima orang asal Bali, satu orang Batak dan satu orang warga negara asing asal Rusia," katanya.

Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pasangan Rusia produksi ganja rumahan

Ia mengatakan bahwa untuk asal barang tidak ada yang ditemukan berasal dari luar negeri. Selain itu, dalam operasi ini ditemukan beberapa tersangka merupakan bagian dari sindikat, ada juga dengan modus ekonomi dan kecanduan sebagai pemakai narkotika. "Lokasi sasaran bandar narkotika ini ada di Denpasar bagian selatan, yaitu Jimbaran dan Kuta," jelasnya.

Terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Selain itu juga, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020