Denpasar (Antara Bali) - Miftakul Huda (33), anggota Brimob Polda Bali yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman 6,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.A.A Fitria Chandrawati menilai bahwa terdakwa telah
secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp800 juta subsider enam bulan," ujar jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi itu terungkap, bahwa terdakwa yang merupakan seorang anggota Brimob Polda Bali itu telah ditangkap oleh petugas polisi pada 13 September 2011 pukul 22.50 Wita di Jalan Drupadi I Denpasar.

Dari hasil penggeledahan di Jalan Drupadi, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi kristal sabu-sabu seberat 24,66 gram yang disimpan di dalam kantong celana. Sedangkan 15 butir tablet warna ungu yang diduga adalah ekstasi ditemukan di bawah papan nama Jalan Drupadi, yang tidak jauh dari posisi terdakwa. (PWD/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012