Denpasar (Antara Bali) - I Wayan Sueden (54), terdakwa kasus persetubuhan dengan remaja yang masih di bawah umur dituntut hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan tahun, membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA Fitria Chandrawati.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Parulin Saragih itu, jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sehingga telah merusak masa depan korban sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SR (14) itu terjadi pada sekitar bulan Mei hingga Agustus 2011 di penginapan Putri Bali, Mengwi, Badung dan di tempat lain setiap kali melakukannya.

Awalnya terdakwa mendekati SR dengan bersikap baik, merayu dan kerap memberi uang dan mengajak jalan-jalan. Sejak itu, SR selalu menurut kepada terdakwa hingga bersedia diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Namun, setelah itu orang tua SR mendapati anaknya tengah bersama terdakwa di kawasan Ubung, dan orang tua SR pun akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi. (PWD)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012