Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan pihaknya menolak keras RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jika dirancang sebagai sarana liberalisasi sumber daya alam/SDA dan memuluskan kepentingan segelintir investor.

"Menolak keras jika RUU Omnibus Law CILAKA didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi segelintir pemodal," kata Trisno dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan terdapat indikasi bahwa RUU tentang Omnibus Law itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan sila kelima Pancasila.

Baca juga: Mahfud MD sebut "omnibus law" batalkan UU yang tidak sinkron

Ketua bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan hingga saat ini pembahasan Omnibus Law tidak terbuka sebagaimana naskah akademik draft regulasi tersebut tidak dibuka kepada publik.

"Sampai sekarang semua yang hadir di sini tadi tidak menemukan naskah akademik," kata Busyro merujuk pada hadirin konferensi pers yang terdiri dari unsur masyarakat sipil.

Di antara perwakilan yang hadir adalah unsur PP Muhammadiyah, Walhi, Indonesia Corruption Watch, Aliansi Masyarakat Nusantara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan elemen terkait lainnya.

Baca juga: DPR: RUU Cipta Lapangan Kerja akomodasi semua kepentingan

Dia mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan keterangan soal naskah akademik RUU tentang Omnibus Law meski sudah meminta ke pemerintah. Dalam pernyataan resminya, Kemenko Perekonomian sebagai unsur utama RUU CILAKA juga tidak secara transparan membuka naskah akademiknya.
 

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020