Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan omnibus law klaster ketenagakerjaan atau RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi seluruh kepentingan baik pengusaha maupun buruh.

Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, Dasco bertekad memperjuangkan RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi milik buruh dan  pengusaha.

"Sebagai wakil rakyat, saya sepakat, kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi," kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Komisi I pertanyakan alasan Dewas TVRI pecat Dirut

Ia mengemukakan hingga Senin (20/1/2020), DPR belum secara resmi menerima draf Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.

Karena itu, ujar Dasco, pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh.

Ia juga tidak mengetahui apakah draf Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media dan menjadi acuan para buruh itu, valid atau tidak.

Ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut.

Dengan demikian, lanjut Dasco, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut dapat cepat selesai.

Hingga pada akhirnya, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud.

"Saya berjanji dengan kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka agar dapat bertemu dengan komisi terkait yaitu Komisi IX dan juga Baleg DPR. Untuk nantinya, dapat secara bersama-sama membuat satu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi," katanya.

Baca juga: DPR: amankan kedaulatan Natuna melalui semua jalur

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Menurut dia, tidak semua TKA dapat dengan mudah masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin.

"Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” katanya.

Ia mencontohkan ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan.

Jika mengikuti peraturan yang masih ada, maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya.

Selain itu, ujar dia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga tidak perlu khawatir.

Susiwijono mengatakan upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020