Warga negara asing asal Ouagadougou, Burkina Faso bernama Abdoul Wahidou Compaore (23) dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena menggunakan dokumen perjalanan atau paspor yang dipalsukan rute Denpasar-London.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Abdoul Wahidou Compaore terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan," jelas Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said di PN Denpasar, Rabu.

Jaksa mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan.

Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim I Wayan Gede Rumega, Jaksa menuntut terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Saat di persidangan, melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, terdakwa mengajukan pembelaan lisan dan memohon keringanan kepada majelis hakim. Dalam pembelaan tersebut, dijelaskan bahwa terdakwa telah menjadi korban dari temannya Adama (DPO), kemudian terdakwa baru saja kehilangan ayahnya yang meninggal dunia, dan ingin pulang kembali ke negaranya untuk merawat ibunya yang seorang diri.

Adapun barang bukti dari kasus ini berupa satu buah paspor Republik Mauritius Nomor M147710 atas nama terdakwa telah dimusnahkan.

Jaksa mengatakan bahwa pada 27 Juni 2019 terdakwa datang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan rute Mali ke Addis Ababa Ethiopia kemudian ke Jakarta dengan menggunakan paspor berkebangsaan Burkina Faso dan bebas visa kunjungan.

"Tujuan terdakwa datang ke Indonesia untuk bertemu seseorang bernama Adama (DPO) dan teman Adama bernama Pablo (DPO) yang ikut membantu terdakwa untuk berangkat ke London mencari pekerjaan," ucap Jaksa.

Selanjutnya Adama menyarankan agar terdakwa menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke London. "Dari keterangan terdakwa, menurut Adama paspor Burkina Faso tidak dapat digunakan untuk berangkat ke London dan terdakwa setuju untuk membuat paspor palsu berkebangsaan Mauritius," ucap Jaksa.

Paspor palsu tersebut telah berisi beberapa stamp keimigrasian palsu dan Adama mengarahkan terdakwa untuk memulai keberangkatan dari Bali.

Pada 26 Juli 2019 terdakwa keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Mauritius rute Denpasar - Dubai dan Dubai - London. Saat perjalanan, terdakwa ditolak masuk Bandara Dubai di Negara Uni Emirat Arab karena menggunakan paspor palsu.

Hingga akhirnya terdakwa dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor keimigrasian dinyatakan bahwa paspor Mauritius tersebut palsu, pemalsuan dilakukan dengan menggunakan dokumen asli yang diubah," ucap Jaksa Fajar.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020