Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar bersama dengan beberapa LSM penyedia layanan rehabilitasi telah merehabilitasi 76 pengguna narkotika selama tahun 2019.
"Jadi kita memberikan layanan rehabilitasi bersama dengan beberapa LSM untuk 76 orang ini, dengan rincian pengguna 53 orang berasal dari Bali dan 23 dari luar Bali," kata Kepala BNNK Denpasar, AKBP Hagyono usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan jenis narkotika yang paling banyak dikonsumsi oleh pengguna narkotika ini di antaranya 37 orang pengguna sabu-sabu, pengguna ganja sebanyak 26 orang dan pengguna narkoba lainnya ada 13 orang.
Beberapa lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNNK Denpasar yaitu bersama Puskesmas II Densel, RSUD Wangaya, Yayasan Anargya, Yakita, dan yayasan Yakeba.
Pihak pengguna narkotika yang akan melewati tahap rehabilitasi dapat melakukan rujukan ke BNNP Bali, RSJ Bangli bagian Napza, Balai rehab BNN RI di Lido Bogor, Baddoka Makassar, dan Tanah Merah Samarinda Kaltim.
"Dari 76 orang itu, 74 orang di antaranya sudah selesai melalui rehabilitasi karena pemulihan itu dipertahankan seumur hidup, dan dua lainnya masih menjalani rehabilitasi," jelasnya.
Ia mengatakan proses rehabilitasi tergantung dari assessment. Para pengguna yang ingin rehabilitasi biasanya muncul dari kesadaran sendiri apabila ditemukan tes urine positif.
Hagyono menjelaskan jika penggunanya sudah memakai narkotika selama kurang lebih satu tahun maka masuk ke dalam kategori sedang, lebih dari satu tahun kategori tinggi dan di bawah satu tahun masih kategori pemula.
"Kalau pemula coba-coba perawatannya lebih cepat, persyaratan rawat jalan itu harus ada pelaporan 10 kali dan dipantau kemungkinan pulih lebih besar," jelasnya.
Sementara pengguna narkotika yang ketergantungan harus menjalani rawat inap selama 3- 6 bulan, dirawat petugas RS dan tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak luar.
"60 sampai 70 persen sudah ada yang pulih, sedangkan untuk 30 persen lainnya itu pengurusan domisilinya sulit karena kontak dengan yang bersangkutan itu kan dari luar," jelasnya.
Bagi pengguna narkotika juga akan menjalani program pasca rehabilitasi dengan mengikuti pertemuan kelompok untuk penguatan diri. Menurutnya, belum tentu pihak keluarga dan lingkungan memahami kondisi yang dialami pengguna narkotika tersebut.
Pihaknya mengatakan bagi pengguna narkotika yang berada di dalam yayasan juga turut melakukan kegiatan positif seperti membuat anyaman dan karya seni yang bisa dipasarkan.
"Mana kala dikatakan pulih pengguna yang sudah memiliki keterampilan bisa mendaftar di pekerjaan lain dan tentu dalam pengawasan petugas, karena nanti akan ada agen pemulihan untuk mengawasi kegiatan mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jadi kita memberikan layanan rehabilitasi bersama dengan beberapa LSM untuk 76 orang ini, dengan rincian pengguna 53 orang berasal dari Bali dan 23 dari luar Bali," kata Kepala BNNK Denpasar, AKBP Hagyono usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan jenis narkotika yang paling banyak dikonsumsi oleh pengguna narkotika ini di antaranya 37 orang pengguna sabu-sabu, pengguna ganja sebanyak 26 orang dan pengguna narkoba lainnya ada 13 orang.
Beberapa lembaga rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNNK Denpasar yaitu bersama Puskesmas II Densel, RSUD Wangaya, Yayasan Anargya, Yakita, dan yayasan Yakeba.
Pihak pengguna narkotika yang akan melewati tahap rehabilitasi dapat melakukan rujukan ke BNNP Bali, RSJ Bangli bagian Napza, Balai rehab BNN RI di Lido Bogor, Baddoka Makassar, dan Tanah Merah Samarinda Kaltim.
"Dari 76 orang itu, 74 orang di antaranya sudah selesai melalui rehabilitasi karena pemulihan itu dipertahankan seumur hidup, dan dua lainnya masih menjalani rehabilitasi," jelasnya.
Ia mengatakan proses rehabilitasi tergantung dari assessment. Para pengguna yang ingin rehabilitasi biasanya muncul dari kesadaran sendiri apabila ditemukan tes urine positif.
Hagyono menjelaskan jika penggunanya sudah memakai narkotika selama kurang lebih satu tahun maka masuk ke dalam kategori sedang, lebih dari satu tahun kategori tinggi dan di bawah satu tahun masih kategori pemula.
"Kalau pemula coba-coba perawatannya lebih cepat, persyaratan rawat jalan itu harus ada pelaporan 10 kali dan dipantau kemungkinan pulih lebih besar," jelasnya.
Sementara pengguna narkotika yang ketergantungan harus menjalani rawat inap selama 3- 6 bulan, dirawat petugas RS dan tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak luar.
"60 sampai 70 persen sudah ada yang pulih, sedangkan untuk 30 persen lainnya itu pengurusan domisilinya sulit karena kontak dengan yang bersangkutan itu kan dari luar," jelasnya.
Bagi pengguna narkotika juga akan menjalani program pasca rehabilitasi dengan mengikuti pertemuan kelompok untuk penguatan diri. Menurutnya, belum tentu pihak keluarga dan lingkungan memahami kondisi yang dialami pengguna narkotika tersebut.
Pihaknya mengatakan bagi pengguna narkotika yang berada di dalam yayasan juga turut melakukan kegiatan positif seperti membuat anyaman dan karya seni yang bisa dipasarkan.
"Mana kala dikatakan pulih pengguna yang sudah memiliki keterampilan bisa mendaftar di pekerjaan lain dan tentu dalam pengawasan petugas, karena nanti akan ada agen pemulihan untuk mengawasi kegiatan mereka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020