Seorang kurir narkoba bernama Bambang Sutrisno (36), divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu seberat 99,82 gram netto dan hasilnya akan digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan kosnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada, di Denpasar, Rabu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Bambang Sutrisno dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair penuntut umum.
Terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar mengatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Evy Widhiarini, mengatakan pikir - pikir.
Baca juga: Dua warga Thailand bawa ratusan gram sabu-sabu diadili
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang bernama Bos Vilia yang menanyakan terdakwa butuh uang atau tidak. Saat itu terdakwa langsung mengatakan bahwa Ia membutuhkan uang untuk membayar tunggakan kos.
Pada 12 Juni 2019, Bos Vilia kembali menelepon terdakwa dan memintanya mengambil titipan di Jalan Gunung Agung berupa satu kain berisi satu bendel plastik klip bening dan ada narkotika jenis sabu.
"Bahwa terdakwa selanjutnya ditelepon oleh seseorang bernama Babe atasan dari Bos Vilia dan melalui Bos Vilia meminta terdakwa mengambil titipan dan setelah 15 menit terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya dan memberikan tas," jelas Jaksa.
Setelah itu, Bos Vilia kembali menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa telah mengirim Rp1 juta sebagai upah mengambil barang titipan.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa juga diminta melanjutkan pengambilan titipan berupa narkotika tersebut pada wilayah - wilayah sesuai yang diarahkan Bos Vilia. Namun ketika terdakwa usai mengambil satu paket narkotika tersebut, pihaknya langsung didatangi oleh petugas kepolisian hingga diproses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada, di Denpasar, Rabu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Bambang Sutrisno dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair penuntut umum.
Terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar mengatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Evy Widhiarini, mengatakan pikir - pikir.
Baca juga: Dua warga Thailand bawa ratusan gram sabu-sabu diadili
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang bernama Bos Vilia yang menanyakan terdakwa butuh uang atau tidak. Saat itu terdakwa langsung mengatakan bahwa Ia membutuhkan uang untuk membayar tunggakan kos.
Pada 12 Juni 2019, Bos Vilia kembali menelepon terdakwa dan memintanya mengambil titipan di Jalan Gunung Agung berupa satu kain berisi satu bendel plastik klip bening dan ada narkotika jenis sabu.
"Bahwa terdakwa selanjutnya ditelepon oleh seseorang bernama Babe atasan dari Bos Vilia dan melalui Bos Vilia meminta terdakwa mengambil titipan dan setelah 15 menit terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya dan memberikan tas," jelas Jaksa.
Setelah itu, Bos Vilia kembali menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa telah mengirim Rp1 juta sebagai upah mengambil barang titipan.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa juga diminta melanjutkan pengambilan titipan berupa narkotika tersebut pada wilayah - wilayah sesuai yang diarahkan Bos Vilia. Namun ketika terdakwa usai mengambil satu paket narkotika tersebut, pihaknya langsung didatangi oleh petugas kepolisian hingga diproses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020