Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asing dan 10 WNI menerima remisi Hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili, di Denpasar, Rabu.

"Ada 31 warga binaan kita yang beragama Kristen tapi ada 16 yang dapat remisi hari ini selebihnya tahanan dan ada juga karena menjalani hukuman mati dan seumur hidup," katanya.

Ia mengatakan bagi warga binaan yang mendapat remisi didominasi dari kasus Narkotika. Selain itu jumlah penerima remisi tahun 2019 dinilai meningkat dibandingkan pada perayaan Natal sebelumnya.

"Kriteria mendapatkan remisi ya karena selama mereka menjalani pidana di sini mereka berbuat baik, patuh pada aturan di sini, dan tidak melalukan pelanggaran selama menjadi warga binaan," jelasnya.

Baca juga: Kilas Balik 2019 - 222 WBP Bali terima Remisi Natal 2019

Jumlah WBP secara keseluruhan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar yaitu sebanyak 205 orang yang terdiri dari 49 orang tahanan dan 156 orang narapidana, sedangkan untuk WBP yang beragama Kristen sebanyak 31 orang, 10 diantaranya tahanan dan 21 lainnya merupakan narapidana.

"Nah untuk narapidana asing yang mendapat remisi khusus hari Natal ada enam dan yang belum mendapat remisi Natal 2019 ada tujuh orang," jelasnya.

Enam WBP asing tersebut berasal dari Afrika Selatan, Filipina, Kenya, Australia, Spanyol, dan Rusia dengan perkara kasus pidana yaitu narkotika, penganiayaan dan pembunuhan, sedangkan untuk WNI nya dengan perkara kasus narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan pencurian.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019