Sebanyak 222 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Bali akan menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) Hari Raya Natal pada tahun 2019.
"Iya, diantaranya seluruh warga binaan ada yang mendapat Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II, yang artinya ada yang langsung bebas," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma di Denpasar, Selasa.
Baca juga: Kilas Balik 2019 - Polda Bali antisipasi kecelakaan-kemacetan jelang Natal-Tahun Baru
Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada WNI dan WNA dengan latar belakang kasus yang berbeda - beda, diantaranya kasus pencurian, Narkotika, penganiayaan, pembunuhan, penggelapan dan kasus pidana lainnya.
Pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1446.01.01.02 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019