Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 53 narapidana Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Natal.
Kepala Lapas Kelas II A Denpasar Siswanto, Minggu seusai menggelar penyerahan remisi di Aula Lapas Denpasar mengatakan, 53 napi tersebut merupakan bagian dari 195 napi yang bergama Kristen.
"Di antaranya ada empat napi warga negara asing," katanya seraya menjelaskan, mereka adalah Schapelle Leight Corby, terpidana 20 tahun warga Australia yang dikenal dengan sebutan "Ratu Mariyuana", terpidana 20 tahun Renae Lawrence warga Australia yang juga dikenal dengan sebutan kelompok "Bali Nine" atas kasus penyelundupan heroin, Peter Achim Grossman, warga Jerman, dan Garcia Jame Patrick, warga Prancis.
Siswanto menjelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan kepada para napi, yakni remisi khusus (RK) 1 terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006. "Remisi ini diberikan kepada napi yang tersangkut perkara pidana narkotika atau korupsi. Yang mendapat remisi khusus ini 20 orang," ujarnya.
Sedangkan pada RK 1 untuk napi yang tersangkut perkara umum berjumlah 33 orang. Para napi itu mendapat remisi masing-masing antara 15 hari hingga dua bulan. (PWD/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Lapas Kelas II A Denpasar Siswanto, Minggu seusai menggelar penyerahan remisi di Aula Lapas Denpasar mengatakan, 53 napi tersebut merupakan bagian dari 195 napi yang bergama Kristen.
"Di antaranya ada empat napi warga negara asing," katanya seraya menjelaskan, mereka adalah Schapelle Leight Corby, terpidana 20 tahun warga Australia yang dikenal dengan sebutan "Ratu Mariyuana", terpidana 20 tahun Renae Lawrence warga Australia yang juga dikenal dengan sebutan kelompok "Bali Nine" atas kasus penyelundupan heroin, Peter Achim Grossman, warga Jerman, dan Garcia Jame Patrick, warga Prancis.
Siswanto menjelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan kepada para napi, yakni remisi khusus (RK) 1 terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006. "Remisi ini diberikan kepada napi yang tersangkut perkara pidana narkotika atau korupsi. Yang mendapat remisi khusus ini 20 orang," ujarnya.
Sedangkan pada RK 1 untuk napi yang tersangkut perkara umum berjumlah 33 orang. Para napi itu mendapat remisi masing-masing antara 15 hari hingga dua bulan. (PWD/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011