Kejaksaan Negeri Badung menerima penganugerahan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi yang dianugerahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo pada (10/12).
"Degan tercapainya Kejaksaan Negeri Badung sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Badung tetap optimis untuk mencapai tahapan pelayanan berikutnya yaitu Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Waher Tulus Jaya Tarihoran, usai dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan pembangunan Zona Integritas ini merupakan tindak lanjut dari proses Reformasi Birokrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelumnya pada awal tahun 2019, Kejari Badung telah mendeklarasikan terkait perubahan serta menciptakan inovasi-inovasi demi mencapai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Ia menjelaskan agar nantinya Kejari Badung dapat menuju instansi yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Dalam waktu satu tahun, Kejaksaan Negeri Badung telah mempersiapkan sebanyak 35 inovasi, baik dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sistem terpadu, penanganan perkara, dan melakukan pembenahan sistem informasi publik.
Selanjutnya, Ia menambahkan dari 35 inovasi tersebut akan terus digencarkan agar tercapai sesuai dengan tujuan yang telah dipersiapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Wilayah Bebas Korupsi yang dianugerahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo pada (10/12).
"Degan tercapainya Kejaksaan Negeri Badung sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Badung tetap optimis untuk mencapai tahapan pelayanan berikutnya yaitu Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Waher Tulus Jaya Tarihoran, usai dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan pembangunan Zona Integritas ini merupakan tindak lanjut dari proses Reformasi Birokrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelumnya pada awal tahun 2019, Kejari Badung telah mendeklarasikan terkait perubahan serta menciptakan inovasi-inovasi demi mencapai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Ia menjelaskan agar nantinya Kejari Badung dapat menuju instansi yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Dalam waktu satu tahun, Kejaksaan Negeri Badung telah mempersiapkan sebanyak 35 inovasi, baik dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat, sistem terpadu, penanganan perkara, dan melakukan pembenahan sistem informasi publik.
Selanjutnya, Ia menambahkan dari 35 inovasi tersebut akan terus digencarkan agar tercapai sesuai dengan tujuan yang telah dipersiapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019