Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI siap mengumumkan hasil survei kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu.

Acara rencananya dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan dihadiri sejumlah menteri, pejabat tinggi, wali kota dan bupati.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan,  hasil survei kepatuhan diumumkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik," ujar Adrianus dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu di  Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ombudsman Bali temukan campur tangan politik dalam PPDB 2019

Survei kepatuhan tahun itu dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto.

Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada Juli dan Agustus 2019. Sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 produk dan jumlah layanan yang disurvei sebanyak 2.366 unit.

Baca juga: Setahun Koster-Ace memimpin Bali

Penilaian dilakukan pada instansi-instansi yang masih berada pada kategori kepatuhan sedang dan rendah di tahun 2018 serta ditambah dengan sejumlah daerah dimana pemdanya belum pernah disurvei pada tahun-tahun sebelumnya sejak survei dilaksanakan di 2015.

Acara nanti juga akan dikombinasikan dengan seminar untuk memperkenalkan metode progresif dan partisipatif, yakni pendekatan perlakuan yang adil terkait pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, metode propartif diperkenalkan kepada perwakilan penyelenggara pelayanan publik baik tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka penguatan kelembangaan unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Metode ini merupakan metode penanganan laporan masyarakat yang diadopsi dari Kantor Ombudsman Belanda yang asalnya bernama Fair Treatment Approach (FTA).

Baca juga: Ombudsman-Kejati Bali bahas lima laporan masyarakat

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015 salah satunya menyebutkan meningkatnya kepatuhan kementerian/lembaga/pemerintah daerah atas pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.

Di tahun 2019 ini, sesuai RPJMN 2015-2019, target tingkat kepatuhan kementerian adalah 100 persen, lembaga negara 100 persen, provinsi 100 persen dan kabupaten/kota 60 persen.

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019