Sekitar 200 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah se-wilayah Jawa dan Bali mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Kegiatan ini bertujuan agar PPID bisa bekerja secara profesional dalam rangka melayani dan memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat," ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring, di Badung, Bali, Rabu.
Melalui kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun itu, pihaknya berharap dapat memberikan penguatan fungsi PPID sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami harap usai bimtek ini, PPID dapat mengalami peningkatan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang," katanya.
Melalui Bimtek itu, pihaknya juga memberikan kesadaran dan pemahaman agar PPID dengan sepenuh hati dapat memberikan informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Kominfo-ICT Watch-WA-BSSN luncurkan progam literasi privasi dan keamanan digital
Menurutnya, akses kepada informasi publik adalah hak dari seluruh masyarakat sehingga diharapkan tidak ada rasa berat hati dari para PPID dalam melayani masyarakat.
"Informasi itu termasuk informasi yang harus terus diperbarui oleh petugas PPID melalui website," kata Selamatta Sembiring.
Ia menjelaskan, Keterbukaan informasi akan dapat terlaksana dengan baik apabila didukung dua faktor, yaitu ada masyarakat dan ada badan publik.
Keterbukaan informasi, menurut Selamatta Sembiring, tidak akan dapat berjalan dengan baik kalau hanya dari satu sisi saja dari masyarakat saja atau badan publik saja.
Baca juga: Dirjen IKP Kominfo: kemajuan internet tak disertai literasi
Ia mencontohkan, saat ini dari badan publik khususnya pemerintah, di provinsi dan kementerian seluruhnya sudah ada PPID. Termasuk di kota/kabupaten juga hampir seluruhnya sudah terdapat PPID yang profesional karena telah dilakukan pembinaan.
Namun, hal tersebut dinilai masih kurang karena menurutnya animo masyarakat untuk mengakses informasi kepada badan publik juga merupakan hal lain yang harus dipacu.
"Padahal itu sangat diperlukan karena seprofesional apapun petugas PPID kalau tidak pernah dimintai informasi oleh masyarakat juga percuma karena ilmu yang telah mereka miliki tidak dapat dipraktekan," ujarnya.
Kegiatan bimtek selama satu hari tersebut, mendatangkan sejumlah pembicara seperti Kabag Manajemen Pengolahan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti, Komisioner Komisi Informasi Pusat Syahyan serta Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Abdul Rahman Ma'mun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kegiatan ini bertujuan agar PPID bisa bekerja secara profesional dalam rangka melayani dan memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat," ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring, di Badung, Bali, Rabu.
Melalui kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun itu, pihaknya berharap dapat memberikan penguatan fungsi PPID sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami harap usai bimtek ini, PPID dapat mengalami peningkatan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang," katanya.
Melalui Bimtek itu, pihaknya juga memberikan kesadaran dan pemahaman agar PPID dengan sepenuh hati dapat memberikan informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Kominfo-ICT Watch-WA-BSSN luncurkan progam literasi privasi dan keamanan digital
Menurutnya, akses kepada informasi publik adalah hak dari seluruh masyarakat sehingga diharapkan tidak ada rasa berat hati dari para PPID dalam melayani masyarakat.
"Informasi itu termasuk informasi yang harus terus diperbarui oleh petugas PPID melalui website," kata Selamatta Sembiring.
Ia menjelaskan, Keterbukaan informasi akan dapat terlaksana dengan baik apabila didukung dua faktor, yaitu ada masyarakat dan ada badan publik.
Keterbukaan informasi, menurut Selamatta Sembiring, tidak akan dapat berjalan dengan baik kalau hanya dari satu sisi saja dari masyarakat saja atau badan publik saja.
Baca juga: Dirjen IKP Kominfo: kemajuan internet tak disertai literasi
Ia mencontohkan, saat ini dari badan publik khususnya pemerintah, di provinsi dan kementerian seluruhnya sudah ada PPID. Termasuk di kota/kabupaten juga hampir seluruhnya sudah terdapat PPID yang profesional karena telah dilakukan pembinaan.
Namun, hal tersebut dinilai masih kurang karena menurutnya animo masyarakat untuk mengakses informasi kepada badan publik juga merupakan hal lain yang harus dipacu.
"Padahal itu sangat diperlukan karena seprofesional apapun petugas PPID kalau tidak pernah dimintai informasi oleh masyarakat juga percuma karena ilmu yang telah mereka miliki tidak dapat dipraktekan," ujarnya.
Kegiatan bimtek selama satu hari tersebut, mendatangkan sejumlah pembicara seperti Kabag Manajemen Pengolahan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti, Komisioner Komisi Informasi Pusat Syahyan serta Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Abdul Rahman Ma'mun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019