Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mulai melayani penerbitan paspor elektronik atau (e-passport).

"Terhitung mulai hari ini, kami mulai meluncurkan pelayanan penerbitan paspor elektronik untuk masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung, Bali, Rabu.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perluasan Penerbitan Paspor Elektronik pada 18 Kantor Imigrasi Tahun 2018, Nomor: IMI-0534.GR.01.01 Tahun 2018 tanggal 3 April 2018.

Untuk penerbitan paspor elektronik dengan 48 halaman, warga yang memohon paspor akan dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu.

Ia menjelaskan, paspor elektronik memiliki keunggulan dengan dilengkapi chip yang berisi data yang lebih aman, lengkap dan akurat yang tertanam pada paspor.

Data biometrik tersebut, seperti sidik jari, foto wajah, dan data identitas pemegang paspor lain yang disimpan dalam chip yang nantinya lebih mudah dikenali melalui pemindaian.

"Teknologi chip yang terdapat di paspor elektronik itu yang membuat biaya penerbitannya lebih mahal jika dibandingkan dengan paspor biasa. Namun untuk hal lain seperti durasi pengurusan paspornya sama dengan paspor biasa, yaitu empat hari kerja dari wawancara, foto dan pembayaran," kata Amran.

Selain itu, para pemegang paspor elektronik juga akan memperoleh kemudahan memperoleh visa di negara-negara maju karena mereka sudah menggunakan paspor elektronik sebelumnya.

Untuk para pemegang paspor lama yang menginginkan memohon paspor elektronik, dapat langsung mengajukan pembuatan paspor elektronik baru tanpa harus menunggu masa berlaku paspor habis.

"Masyarakat yang memohon paspor elektronik ini bisa langsung mengurus dengan membawa paspor yang lama serta KTP elektronik," ujar Amran.

Baca juga: Penerbitan paspor elektronik diperluas jadi 27 kantor Imigrasi, termasuk Bali

Ia menambahkan, saat ini imigrasi telah menerapkan fasilitas percepatan penyelesaian paspor satu hari jadi dengan biaya sebesar Rp1 juta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2019 yang lalu.

"Jadi itu resmi, paspor bisa jadi pada hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1 juta di luar tarif asli paspor. Misal, pemohon paspor elektronik ingin paspornya satu hari jadi, maka ia harus membayar tarif paspor Rp650 ribu ditambah dengan Rp1 juta," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019