Warga China Dacheng Yan (45) divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku selama memasuki Indonesia, termasuk Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Majelis hakim yang dipimpin oleh Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku, sebagaimana dalam Pasal 119 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Konjen China buka layanan visa di Bali
Sebelumnya, JPU I Made Lovi Pusnawan menuntut terdakwa Dacheng Yan dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Sesuai dalam uraian dakwaan Jaksa Lovi, tentang keberadaan terdakwa yang awalnya berkeinginan untuk berlibur di Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.
"Niat itu terdakwa lakukan dengan cara pada waktu yang tidak dapat dipastikan antara bulan Agustus 2019 terdakwa melalui darat dengan mengendarai sepeda motor dari Sabah Malaysia masuk ke Negara Indonesia melalui Pontianak Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan oleh pejabat imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali,"jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai deportasi 56 WN Tiongkok dan Taiwan
Pada (14/09) terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini masuk ke dalam Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok, dengan cara melompat tembok Konsulat, sehingga atas perbuatannya, terdakwa diamankan oleh petugas keamanan.
Pada (17/09) kasus terdakwa dilimpahkan oleh Konsulat Jendral RRI kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa bahwa terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan ran visa yang sah dan masih berlaku serta tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," ucap Jaksa.
Barang bukti yang disita berupa satu buah kartu identitas WN China, satu buah kartu izin mengemudi, satu buah kartu jaminan sosial China, beberapa kartu member milik terdakwa dan barang bukti terkait lainnya.
WNA Taiwan
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Lian Hao Cheng (32), dituntut satu tahun penjara, karena membawa psikotropika Golongan IV ke Bali, diantaranya 239 butir Diazepam 5mg, 109 butir Clonopam 2mg dan 138 tablet berwarna ungu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengimpor Psikotropika Golongan IV,"kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Terdakwa yang juga bekerja sebagai asisten pengacara ini dituntut dengan pasal 61 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa Eddy menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp10 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hal - hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika. "Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan terdakwa membawa obat psikotropika karena sakit dan akhirnya ada resep untuk itu," kata Jaksa.
Di persidangan yang diketuai oleh Engeliky Handajani Dai, JPU menjelaskan dakwaannya bahwa pada (7/9) petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barangnya. Saat itu terdakwa tiba dengan membawa psikotropika.
Terdakwa menggunakan salah satu maskapai penerbangan rute Taipei - Denpasar mendarat dan petugas melihat dari barang bawaan Lian Hao Cheng, terindikasi membawa barang yang dilarang. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
JPU menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 239 butir tablet berwarna putih pucat, bertuliskan Diazepam 5 mg.
Dalam satu buah tas jinjing ditemukan 109 butir berwarna putih bertuliskan Clonopam 2 mg dan 138 tablet berwarna ungu, dan setelah dilakukan tes ternyata mengandung sediaan Psikotropika Golongan IV.
"Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng dapat barang itu dari mana, terdakwa menjelaskan kalau 239 butir tablet Diazepam 5mg, 109 butir Clonopam 2mg dan 138 tablet berwarna ungu, adalah miliknya yang dibawa dari Taiwan," ucap JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Majelis hakim yang dipimpin oleh Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku, sebagaimana dalam Pasal 119 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Konjen China buka layanan visa di Bali
Sebelumnya, JPU I Made Lovi Pusnawan menuntut terdakwa Dacheng Yan dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Sesuai dalam uraian dakwaan Jaksa Lovi, tentang keberadaan terdakwa yang awalnya berkeinginan untuk berlibur di Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.
"Niat itu terdakwa lakukan dengan cara pada waktu yang tidak dapat dipastikan antara bulan Agustus 2019 terdakwa melalui darat dengan mengendarai sepeda motor dari Sabah Malaysia masuk ke Negara Indonesia melalui Pontianak Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan oleh pejabat imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali,"jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai deportasi 56 WN Tiongkok dan Taiwan
Pada (14/09) terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini masuk ke dalam Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok, dengan cara melompat tembok Konsulat, sehingga atas perbuatannya, terdakwa diamankan oleh petugas keamanan.
Pada (17/09) kasus terdakwa dilimpahkan oleh Konsulat Jendral RRI kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa bahwa terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan ran visa yang sah dan masih berlaku serta tidak melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi," ucap Jaksa.
Barang bukti yang disita berupa satu buah kartu identitas WN China, satu buah kartu izin mengemudi, satu buah kartu jaminan sosial China, beberapa kartu member milik terdakwa dan barang bukti terkait lainnya.
WNA Taiwan
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Lian Hao Cheng (32), dituntut satu tahun penjara, karena membawa psikotropika Golongan IV ke Bali, diantaranya 239 butir Diazepam 5mg, 109 butir Clonopam 2mg dan 138 tablet berwarna ungu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengimpor Psikotropika Golongan IV,"kata Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Terdakwa yang juga bekerja sebagai asisten pengacara ini dituntut dengan pasal 61 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa Eddy menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp10 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hal - hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika. "Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan terdakwa membawa obat psikotropika karena sakit dan akhirnya ada resep untuk itu," kata Jaksa.
Di persidangan yang diketuai oleh Engeliky Handajani Dai, JPU menjelaskan dakwaannya bahwa pada (7/9) petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penumpang dan barangnya. Saat itu terdakwa tiba dengan membawa psikotropika.
Terdakwa menggunakan salah satu maskapai penerbangan rute Taipei - Denpasar mendarat dan petugas melihat dari barang bawaan Lian Hao Cheng, terindikasi membawa barang yang dilarang. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
JPU menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 239 butir tablet berwarna putih pucat, bertuliskan Diazepam 5 mg.
Dalam satu buah tas jinjing ditemukan 109 butir berwarna putih bertuliskan Clonopam 2 mg dan 138 tablet berwarna ungu, dan setelah dilakukan tes ternyata mengandung sediaan Psikotropika Golongan IV.
"Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa Lian Hao Cheng dapat barang itu dari mana, terdakwa menjelaskan kalau 239 butir tablet Diazepam 5mg, 109 butir Clonopam 2mg dan 138 tablet berwarna ungu, adalah miliknya yang dibawa dari Taiwan," ucap JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019