Kuta (Antaranews Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Provinsi Bali, melakukan deportasi sebanyak 55 warga Tiongkok dan satu warga Taiwan yang terlibat kejahatan internasional media daring atau "online fraud".
"Hari ini pukul 09.00 Wita, kami segera melakukan deportasi terhadap warga Tiongkok dan Taiwan dengan tujuan pesawat Listen Cina menuju Tianjin, Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali Ari Budijanto di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat.
Dengan melakukan deportasi terhadap 56 orang warga asing itu, menurut dia, mereka tidak bisa datang lagi (black list) ke Indonesia dan Bali khususnya untuk selamanya.
Puluhan warga asal Tiongkok ini datang ke Bali dengan menggunakan visa sebagai wisatawan yang izin tinggalnya sudah habis. Namun, diakui Ari ada juga beberapa tersangka izin tinggalnya masih berlaku karena Polda Bali melakukan penangkapan pada tanggal 11 Januari 2018.
Untuk warga asal negeri Tirai Bambu yang terlibat kasus kejahatan dunia maya ini, diakui Ari, ada yang masuk ke Bali pada bulan November 2017 dan Desember 2017. Dipastikan izin tinggalnya sebagai wisatawan sudah habis.
"Rata-rata yang izin tinggalnya sudah habis ini karena visa kunjungan sebagai wisatawan hanya berlaku selama 30 hari," katanya.
Ia mengakui bawah warga Tiongkok ini dalam melakukan aksi kejahatannya tidak terdeteksi di imigras. Namun, setelah penangkapan oleh Polda Bali, kemudian mendapat informasi, lantas melakukan penyandingan data di Imigrasi, baru tahu masa berlaku izin tinggalnya sudah habis.
Ari menegaskan bahwa pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan untuk kedatangan orang asing yang datang ke Bali yang tidak terdeteksi oleh mereka (wisatawan). Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan untuk wisatawan lainnya.
"Kami juga meminta setiap penginapan (hotel dan vila) agar melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya," ucapnya.
Kantor Imigrasi Bali juga telah menyiapkan aplikasi secara "online" kepada pemilik hotel agar bisa segera melaporkan warga asing yang menginap di tempatnya dalam waktu cepat dan detik.
"Ini salah satu bentuk pengawasan yang Kantor Imigrasi. Informasi yang kami miliki kami juga bagikan kepada pemangku kepentingan lainnya terkait dengan keberadaan orang asing ini," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018